Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Waspada Ikut Simpanan Berjangka, Warga Kota Malang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

04 - Apr - 2020, 18:35

Ilustrasi penipuan (Sindonews)
Ilustrasi penipuan (Sindonews)

MALANGTIMES - Masyarakat harus waspada dan hati-hati ketika ditawari simpanan berjangka. 

Sebab, jika tak hati-hati dan langsung termakan dengan iming-iming keuntungan besar, bisa jadi bukan untung melainkan buntung yang akan didapat.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

Seperti halnya yang menimpa Wiono S, warga Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini. 

Ia harus menelan kerugian mencapai Rp 150.000.000 usai tertipu dengan modus simpanan berjangka di koperasi.

Ia menjadi korban penipuan oleh kenalannya yang berinisial WN, warga kawasan Jalan Sekicau, Kota Malang dengan modus menawari korban simpanan berjangka. 

Korban mau menerima tawaran pelaku lantaran korban mengenal pelaku sebagai salah satu pendiri koperasi di Kabupaten Pasuruan.

Bermula saat 30 April 2018, WN mendatangi rumah terlapor dan menawarkan simpanan berjangka. 

Setelah korban mendengar penjelasan pelaku dengan iming-6 keuntungan, ditambah korban mengetahui jika pelaku pendiri koperasi, korban kemudian bersedia dengan tawaran simpanan berjangka tersebut.

Kemudian pada 2 Mei 2018, korban kemudian mentrasnder smuang sebesar Rp 50.000.000 ke rekening WN untuk Simpanan berjangka. 

Setelah setoran pertama tersebut, WN kemudian mendatangi rumah pelaku untuk menyerahkan kwitansi bukti transfer dengan tempo satu bulan akan mendapatkan bunga dari simpanan berjangka sebesar Rp 625.000.

Setelah jatuh tempo satu bulan, korban memang mendapatkan bunga simpanan berjangka seperti yang dijanjikan pelaku. 

Dari situ korban yang semakin percaya, kemudian kembali mentransfer uang sebesar Rp 100.000.000 ke rekening pelaku.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Sama seperti sebelumnya, esoknya pelaku datang kembali ke rumah korban untuk menyerahkan kwitansi pembayaran dengan tempo satu bulan. 

Namun setelah jatuh tempo satu bulan, tepatnya Agustus 2018, korban ingin menarik uang miliknya dari koperasi pelaku.

Namun, saat menagih, korban hanya diberikan janji-jani oleh pelaku jika uangnya akan segera dicairkan. 

Bahkan, saat dihubungi pelaku selalu menghindar dan menunjukkan tak ada itikad baik. 

Dari situ korban lantas melaporkan kasusnya ke polisi pada 1 April 2020.

Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi, terlebih saat transaksi uang dengan jumlah besar.

"Jangan mudah percaya terhadap orang. Lihat latar belakangnya biar tidak menjadi korban kejahatan. Kalau memang menjadi korban segera lapor. Tentunya laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang penipuan penipuan-di-malang Simpanan-Berjangka


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto