MALANGTIMES - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berisi meniadakan salat Jumat dan salat berjamaah di Masjid, bakal diberlakukan di Kota Batu. Himbauan itu dilakukan demi mencegah virus corona atau covid 19, di Kota Batu.
Rencananya meniadakan salat berjamaah dan Jumat di Kota Batu selama dua pekan mendatang. Hal itu diharapkan bisa diterapkan di seluruh masjid, musala yang ada di Kota Batu.
Baca Juga : MUI Sebut Puasa Ramadan Bentengi Diri dari Covid-19, Imbau Ibadah di Rumah
“Tidak ada ibadah secara bersamaan, tapi lakukan ibadah di rumah dua minggu ke depan untuk membantu tim medis,” ucap Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Ya Dewanti meminta kepada warganya yang beragama Islam agar untuk melaksanakan salat di rumah masih-masing untuk sementara waktu. Agar terhindar dari virus corona.
“Lakukan salat sementara waktu di rumah. Untuk salat Jumat diganti dengan salat zuhur, ini juga untuk membantu tim medis,” imbuhnya.
Sebelumnya sejak akhir bulan Maret lalu, masjid Muhammdiyah di Kota Batu sudah terlebih dahulu meniadakan salat Jumat, dengan mengganti salat zuhur di rumah.
Baca Juga : MUI Sebut Puasa Ramadan Bentengi Diri dari Covid-19, Imbau Ibadah di Rumah
Hal itu dilakukan melihat jumlah Orang Dengan Risiko (ODR) dan Orang Dengan Pantauan mengalami kenaikan setiap harinya. Sehingga himbauan ini harus dilaksanakan.