Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jubir Presiden Imbau Isolasi Terbatas untuk Daerah, Pemkab Malang Telah Lakukan Itu

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

01 - Apr - 2020, 17:26

Isolasi terbatas di tingkat desa jadi solusi yang terukur untuk pencegahan Corona (Ist)
Isolasi terbatas di tingkat desa jadi solusi yang terukur untuk pencegahan Corona (Ist)

MALANGTIMES - Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman, menyampaikan, bahwa kebijakan pembatasan sosial skala besar yang dinaungi Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020, menjadi opsi yang dipilih pemerintah.

PP 21/2020 terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga : Sehari 9 Korban Covid-19 di Surabaya Meninggal, Gubernur Minta Contoh Magetan Tekan Kasus

"Opsi sesuai dengan PP untuk penanganan Covid-19 adalah pembatasan sosial berskala besar. Tapi untuk di daerah, yang lebih terukur adalah isolasi terbatas," ucap Fadjroel.

Isolasi terbatas yang dimaksud, adalah, penutupan yang dilakukan di tingkat RT, RW, hingga desa atau kelurahan. Dimana, isolasi terbatas itu pun disesuaikan dengan tingkat atau zona dalam kaitan dengan sebaran virus Covid-19.

"Jadi opsi ini lebih terukur. Tapi bila sudah skala kota memang harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat," ujarnya yang menyikapi ramainya beberapa kebijakan yang diambil oleh kepala daerah terkait isolasi, lockdown, maupun istilah lainnya.

Melalui isolasi terbatas di tingkat RT hingga desa/ kelurahan dianggap terukur, karena luasan yang dilakukan tindakan untuk pencegahan tak terlalu luas. Selain itu melalui isolasi terbatas, petugas juga bisa diambilkan dari personel Polsek maupun Koramil (Bhabinkamtibmas dan Babinsa). Maupun bisa juga dari satgas Covid-19 tingkat desa atau Linmas yang ada di berbagai wilayah perdesaan/kelurahan.

Pernyataan Jubir Presiden Jokowi itupun, sebenarnya telah dilakukan di berbagai wilayah perdesaan di Kabupaten Malang. Dimana walau telah dinyatakan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19, Pemkab Malang tak memilih untuk melakukan lockdown atau menutup kota.

Di tingkat kota, Pemkab Malang hanya memberlakukan jalur pshycal distancing di ruas Jalibar. Sedangkan untuk diberbagai wilayah perdesaan, praktek isolasi terbatas dengan mengimbau pemasangan portal di jalur keluar masuk desa.

"Kita sudah anjurkan itu di semua desa. Dengan memasang portal untuk mendata warga yang keluar masuk. Jadi ini bisa sekaligus memantau bila ada warga luar daerah apalagi dari zona merah," ujar Bupati Malang Sanusi.
Dirinya juga mengatakan, imbauan atau instruksi itupun telah mulai dijalankan di seluruh wilayah desa. 

Baca Juga : Di Jalanan, Senyum-senyum Merekah Menerima Sembako Bantuan UIN Malang

"Sudah jalan semua. Ini saya dapat laporan para camat terkait itu. Portal di pintu masuk dan keluar desa ada yang jaga 24 jam," lanjutnya.

Tapi langkah yang juga dinaungi dengan Surat  himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020 ini secara tegas disebut Sanusi bukan pola lock down.

"Bukan, ini yang disebut isolasi terbatas. Ini lebih pada pencegahan terkait warga luar daerah yang masuk ke wilayah desa bisa segera terdata," tandasnya.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang berita-hari-ini corona-di-indonesia covid19-di-indonesia upaya-pencegahan-corona malang-zona-merah-corona Pemkab-Malang Juru-bicara-Presiden Fadjroel-Rachman Imbau-Isolasi-Terbatas-untuk-Daerah pshycal-distancing


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus