Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Work From Home ASN Diperpanjang, Ini Kata Bupati Malang Sanusi

Penulis : Dede Nana - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Apr - 2020, 12:05

Bupati Malang Sanusi kembali keluarkan SE terkait perpanjangan kerjadi rumah bagi ASN di Pemkab Malang ( dok MalangTimes)
Bupati Malang Sanusi kembali keluarkan SE terkait perpanjangan kerjadi rumah bagi ASN di Pemkab Malang ( dok MalangTimes)

MALANGTIMES - Pandemi Corona yang masih terus berlanjut saat ini menjadi atensi pemerintah pusat hingga daerah. Khususnya terkait penegasan disiplin kerumunan, hingga kebijakan kerja di rumah (work from home/WFH) bagi para ASN. 

Seperti di Kabupaten Malang, kebijakan WFH diperpanjang waktunya. Para ASN Pemkab Malang masih bisa bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020. 

"Hal ini didasarkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 800/2658/35.07.201/2020 terkait perubahan SE Bupati Malang Nomor 800/2421/35.07.201/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Pegawai Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Tangkal Covid, Pemkab Malang Sediakan Safe House di Seluruh Desa

SE Bupati Malang yang memperpanjang waktu bagi ASN Pemkab Malang bekerja di rumah hingga 21 April 2020, merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020. 

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Malang Sanusi, yang menyatakan, bahwa adanya SE Menteri PAN-RB itu yang jadi dasar adanya perpanjangan work from home bagi para ASN di Pemkab Malang. 

"Diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tapi tentunya tetap akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan," kata Sanusi, Rabu (1/4/2020). 

Evaluasi yang dimaksud itu terkait dengan sasaran kerja dan capaian kinerja dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada buku kerja harian pegawai, baik manual maupun elektronik. Untuk SKP itu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. 

Sehingga, walau ada perpanjangan masa kerja atau dinas di rumah bagi para ASN, tetap dilakukan pemantauan dan evaluasi terkait capaian kinerjanya. 

"Terus dipantau dan dievaluasi. Penyesuaian kerja di rumah bukan berarti 'leyeh-leyeh' tanpa ada target," tegas orang nomor satu di Kabupaten Malang ini. 

Baca Juga : Sederet Megaproyek Pemkot Malang Ditunda, Termasuk Pembangunan Mini Block Office

Sanksi bagi ASN yang tak mencapai sasaran kerja dan target kinerja, siap menanti para pelayan masyarakat ini. 

Hal ini dipertegas juga dalam SE Bupati Malang pada point 2b. Tertuang bahwa dalam hal ASN dalam menjalankan tugas kedinasan bekerja di rumah dan/atau di kantor tidak dapat mencapai sasaran kerja dan tidak memenuhi target kerja, maka ASN dapat dikenakan sanksi atau ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Dengan adanya aturan itu pula, maka work from home bagi para ASN bukan merupakan libur tanpa adanya target kerja yang telah ditetapkan. 

Tak hanya itu Sanusi juga menegaskan kewajiban ke seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaporkan ASN yang terpapar penyakit Covid-19, baik yang positif, orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan ke pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Kabupaten Malang dengan tembusan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 


Topik

Pemerintahan malang-berita-malang Work-From-Home-ASN-Diperpanjang Bupati-Malang-Sanusi SE-Bupati-Malang pandemi-corona work-from-home asn-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Nurlayla Ratri