Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Beraksi Mencuri

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

31 - Mar - 2020, 18:26

Taruwi alias Gundul (duduk bersila) seorang residivis kasus pencurian sesaat setelah ditangkap polisi karena kembali melancarkan aksi pencurian (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)
Taruwi alias Gundul (duduk bersila) seorang residivis kasus pencurian sesaat setelah ditangkap polisi karena kembali melancarkan aksi pencurian (Foto : Polsek Singosari for MalangTIMES)

MALANGTIMES - Meski sudah pernah merasakan kerasnya hidup di balik penjara, tdak membuat Taruwi alias Gundul kapok melancarkan aksi pencurian.

Akhir pekan lalu, warga Dusun/Desa Gunung Jati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini kembali dijebloskan sel tahanan, lantaran terbukti melancarkan aksi pencurian.

Baca Juga : Edarkan Sabu di Tengah Pandemi Covid-19, Pengedar Asal Malang Dicokok Polisi Blitar

”Sampai saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Kasusnya masih kami kembangkan, diduga kuat pelaku ini juga terlibat dalam jaringan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor),” Kata Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, Selasa (31/3/2020).

Awal mula tersangka Taruwi kembali dijebloskan penjara ini, lantaran yang bersangkutan terbukti melancarkan aksi pencurian di kediaman Samsuri warga Dusun Gedangsewu, Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

”Tersangka melancarkan aksinya saat dini hari, modusnya pelaku masuk ke  dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu kamar,” kata Farid sembari mengatakan jika alat yang digunakan untuk mencongkel jendela adalah alat pencukit yang terbuat dari besi.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, lanjut Farid, tersangka bergegas mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam kamarnya. Tidak lama kemudian, pria 45 tahun itu bergegas kabur sambil membawa barang hasil curian melalui jalan semula. Yakni melalui jendela kamar milik korban, yang sebelumnya sudah dibobol tersangka dengan menggunakan pencukit besi.

”Sebenarnya saat pelaku keluar dari dalam rumah korban, ada saksi yang memergokinya. Namun saat diteriaki maling, pelaku bergegas melarikan diri,” terang Kapolsek Singosari.

Berdasarkan laporan kepolisian, saksi yang memergoki aksi pencurian tersebut merupakan tetangga korban yang bernama Ruli Miswantono.

Di sisi lain, warga yang mendengar saksi berteriak maling, bergegas keluar rumah dan mencari keberadaan pelaku. Namun meski sudah dicari selama hampir 2 jam, keberadaan pelaku pencurian yang beraksi di rumah kakek 60 tahun itu tak kunjung ditemukan.

Dengan diantarkan warga, korban beserta saksi akhirnya melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Singosari, beserta Unit IV Opsnal Polres Malang dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

”Dari hasil keterangan beberapa saksi mata, ciri-ciri pelaku pencurian mengarah kepada tersangka T (Taruwi),” terang Farid kepada media online ini.

Baca Juga : Usai Bebas Ikut Asimilasi, Residivis Curanmor di Kota Malang Kembali Kambuh

Beberapa jam kemudian, polisi beserta warga yang menelusuri sekitar lokasi kejadian akhirnya menemukan keberadaan tersangka Taruwi. ”Akibat perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),” tegas Kapolsek Singosari dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, mengaku jika selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita beragam barang bukti kejahatan.

Di antaranya 1 tas berisi uang Rp 80 ribu, besi pencukit sepanjang 23 sentimeter, senjata tajam berupa pisau sepanjang 21 sentimeter, hingga kunci T.

”Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana mencuri oleh tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, motor tersebut ternyata hasil curian,” jelas Supriyono.

Pihaknya menambahkan, sepeda motor yang dijadikan sarana pencurian tersebut, diduga kuat berasal dari kawasan Malang Selatan. Hal itulah yang membuat polisi menduga jika selain spesialis Curas, pelaku Taruwi juga terlibat dalam jaringan Curanmor.

”Tersangka ini merupakan seorang residivis, beberapa tahun lalu pelaku sempat menjalani masa tahanan karena terlibat aksi 363 KUHP (Pasal pidana tindak kejahatan Curat),” tutup Supriyono.


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini kasus-kriminal kasus-pencurian Residivis-Pencurian Pencurian-Kendaraan-Bermotor warga-Dusun/Desa-Gunung-Jati -Kecamatan-Jabung jaringan-Curanmor Kapolsek-Singosari AKP-Farid-Fatoni Kanit-Reskrim-Polsek-Singosari Iptu-Supriyono


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya