Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hasil Pengembangan, Seorang Pengedar Sabu Kembali Diringkus Polsek Singosari

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Mar - 2020, 15:49

Tersangka Yudhi Prasetyo beserta barang bukti sabu saat diamankan anggota Polsek Singosari.
Tersangka Yudhi Prasetyo beserta barang bukti sabu saat diamankan anggota Polsek Singosari.

MALANGTIMES - Baru sepekan merayakan hari kelahirannya, Yudhi Prasetyo, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, malah meringkuk di sel penjara Polsek Singosari. Pria kelahiran 24 Maret 1981 ini diringkus petugas karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Keluarkan Surat Edaran, Mulai Besok Bupati Malang Minta Warga Tidak Keluar Rumah

”Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengembangan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah diamankan petugas. Hingga kini anggota masih melakukan pendalaman guna memburu jaringan lain yang terlibat,” kata Kapolsek Singosari AKP Farid Fatoni, Senin (30/3/2020).

Seperti yang sudah diberitakan, pada akhir pekan lalu anggota Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan seorang sindikat jaringan peredaran sabu. Tersangkabbernama Arief Firmansyah, warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat diamankan, petugas mendapati dua poket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Di hadapan penyidik, pria 26 tahun itu mengaku mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang bernama Yudhi Prasetyo.

Berawal dari pengakuan itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Singosari bergegas melakukan pengembangan. Hasilnya, tim yang saat itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono mengamankan tersangka saat hendak bertransaksi narkoba.

Saat diamankan di kawasan Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari,  itulah, polisi mendapati berbagai barang bukti dari tangan pria 39 tahun tersebut. ”Sepoket sabu dengan berat lebih dari 0,01 gram dan satu unit HP (handphone) kami amankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan,” sambung kapolsek Singosari.

Baca Juga : Polisi Akui Kejahatan Jalanan Kota Malang Meningkat Usai Program Asimilasi

Di hadapan petugas, tersangka Yudhi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar di wilayah Kota Malang. Bandar itu sementara masih berstatus buronan polisi.

”Terhadap tersangka, kami jerat dengan perundang-undangan tentang narkotika, sesuai yang tertera dalam Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ujar kapolsek Singosari.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-hari-ini Pengedar-Sabu warga-Tanjungrejo Polsek-Singosari Kapolsek-Singosari AKP-Farid-Fatoni dua-poket-sabu Kanit-Reskrim-Polsek-Singosari Iptu-Supriyono barang-bukti-sabu-dan-handphone


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni