MALANGTIMES - Mewabahnya pandemi virus corona tidak bisa dipungkiri merubah berbagai tatanan. Salah satunya ketentuan saat mengelar rilis suatu perkara kejahatan. Jika biasanya selalu mendatangkan awak media untuk meliput. Hari ini (Jumat 27/3/2020) sesi rilis di Polres Malang nyaris tidak dihadiri oleh insan pers.
”Mengingat keadaan karena kita sedang berduka dan sama-sama melawan corona, maka coba kita terapkan sistem kerja yang tidak bersentuhan secara langsung dengan orang lain termasuk wartawan yang hendak meliput,” kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat sesi rilis berlangsung, Jumat (27/3/2020) petang.
Baca Juga : Aksi Tak Terpuji Bule di Bali, Pandemi Covid-19 Malah Party
Guna meminimalkan kontak langsung dengan massa tersebut, Polres Malang berinisiatif untuk menyelenggarakan sesi rilis penjambretan melalui live streaming pada layanan media sosial (medsos). Yakni akun Youtube dan instagram milik Polres Malang.
”Sesuai surat edaran Ombudsman, dan maklumat Kapolri. Press rilis dianjurkan untuk dilaksanakan melalui live Youtube,” sambung Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, bagi masyarakat khususnya awak media yang hendak mewawancarai narasumber saat sesi rilis. Maka diinstruksikan agar menuliskan pertanyaan yang ingin disampaikan melalui kolom komentar.
Dari pantauan media online ini, insan perss dengan menggunakan akun mereka masing-masing terpantau aktif melemparkan pertanyaan di kolom komentar. Mendapat pertanyaan, Kasat Reskrim yang saat itu didampingi Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati. Terlihat telaten menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan awak media.
”Itu (social distancing) merupakan salah satu upaya kami untuk menangkal penyebaran corona,” tutup Kasat Reskrim Polres Malang dengan pangkat tiga balok dibahu ini.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Meningkat, Polres Malang Ancam Warga yang Tolak Pemakamannya
Seperti yang sudah diberitakan, Jumat (27/3/2020) petang, Polres Malang menggelar pers rilis kasus penjambretan. Tersangkanya bernama Zainul Masduki warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Pria 28 tahun itu terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, lantaran melawan saat hendak diamankan polisi. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
”Dari hasil penyidikan, tersangka ZM (Zainul Masduki) merupakan pelaku spesialis penjambretan. Selain di wilayah Kecamatan Kromengan, tersangka juga pernah beraksi di wilayah Sumberpucung. Kasusnya masih kami kembangkan, sebab terdapat satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutup Andaru yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Gresik ini.