MALANGTIMES - Hingga April mendatang, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Malang diimbau tutup. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Menghadapi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam SE tersebut, tepatnya pada poin 'd' disampaikan pusat perbelanjaan seperti Ramayana Departemen Store, Matahari Departemen Store, Malang Town Square, Malang Olympic Garden, Sarinah, Cyber Mall, Malang City Point, Malanh Plaza, Gajahmada Plaza, Trans Mart, Dinoyo Mall, dan pusat perbelanjaan lain diimbau untuk tutup.
Baca Juga : Cari Tempat Tinggal Murah di Malang? Coba Apartemen The Kalindra
"Apabila tenant di dalamnya tetap beroperasi, maka dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip social distance, berjarak minimal satu meter, dan buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB mulai sejak berlakunya SE ini sampai tanggal 7 April 2020," bunyi lanjutan poin 'd' SE yang ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji tertanggal 26 Maret 2020.
Sementara dalam poin lain, disampaikan kegiatan operasional tempat usaha harus memperhatikan beberapa aturan yang berlaku.
Di antaranya, tempat hiburan bioskop, permainan ketangkasan, pantai pijat, fitness center, billiard, warung internet, dan tempat rekreasi serta jenis usaha yang berada di dalamnya ditutup mulai sejak berlakunya SE ini sampai dengan tanggal 7 april 2020.
Kemudian untuk restoran, warung kopi, Rumah Makan, pedagang kaki lima, tempat yang melayani makan minum dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara take away atau pesan antar.
Apabila terjadi antrean pemesanan jarak antar orang minimal 1 meter serta buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Aturan ini berlaku mulai sejak berlakunya SE ini sampai dengan tanggal 7 April 2020.
Hal serupa juga berlaku untuk toko swalayan seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart, Giant, Hero, Lailai, Hypermart, Super Indo, Transmart, Ace Hardware dan nama lain sejenisnya buka antara jam 07.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
SE tersebut diterbitkan untuk menekan angka persebaran virua corona.
Baca Juga : Bebas Macet dan Penuhi Kebutuhan, Apartemen The Kalindra Malang Pas Jadi Hunian Milenial
Wali Kota Malang Sutiaji juga menginteruksikan agar pengusaha senantiasa menyosialisasikan aturan yang telah ditetapkan selama masa darurat corona.
Selain itu, penertiban juga masih dilakukan bersama dengan forkopimda.