Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Ini Kebijakan Mendikbud Nadiem soal UN, UAS, hingga PPDB

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Mar - 2020, 12:03

Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19. (Foto: istimewa)
Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid-19. (Foto: istimewa)

MALANGTIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu pokok penting dalam edaran ini adalah keputusan pembatalan ujian nasional (UN) tahun 2020.

"Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Bapak Presiden dan juga instansi di luar, kami di Kemendikbud telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional  tahun 2020. Tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya," ujar Nadiem.

Baca Juga : Belajar dari Rumah Lewat TVRI Mulai Hari Ini, Intip Jadwalnya Yuk!

Menurut Nadiem, dengan dibatalkannya UN, keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun syarat seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

"Kita juga sudah tahu bahwa ujian nasional bukanlah syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mengikuti UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional), evaluasi itu ada di guru, dan kelulusan ada di sekolah," ujarnya.

Selain itu, Nadiem menjelaskan mekanisme ujian sekolah bahwa ujian atau tes yang yang diselenggarakan dalam bentuk tatap muka tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilakukan sebelum terbitnya edaran. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

https://www.malangtimes.com/baca/50515/20200325/112900/ini-kebijakan-mendikbud-nadiem-soal-un-uas-hingga-ppdb

Adapun kenaikan kelas dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Nadiem menegaskan, ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini.

"UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," terangnya. "Baik ujian sekolah maupun ujian akhir semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," imbuh Nadiem.

Terkait belajar dari rumah, Nadiem juga menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

"Kami ingin mengajurkan bagi daerah yang sudah melakukan belajar dari rumah agar dipastikan gurunya juga mengajar dari rumah untuk menjaga keamanan guru, itu sangat penting," pesan Nadiem.

Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus korona dan wabah covid-19.

Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.

Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif.

Baca Juga : Siswa yang Tak Punya Akses Internet Mulai Senin Belajar Lewat TVRI

"Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya. Tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Mohon walaupun bekerja dari rumah, mohon siswa-siswa kita juga dibimbing," paparnya.

"Kami sedang dan terus melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan telekomunikasi untuk memberikan subsidi data bagi siswa dan guru yang melakukan pembelajaran daring," imbuhnya.

Menyoal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, Nadiem meminta agar Dinas Pendidikan dan sekolah dapat menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

Kemudian, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

Lebih lanjut, mendikbud menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)/bantuan operasional penyelenggaraan (BOP), dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS/BOP diperbolehkan untuk membeli barang sesuai kebutuhan, termasuk untuk membiayai keperluan untuk pencegahan pandemi covid-19 seperti penyediaan alat-alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan," pungkasnya.

 


Topik

Pendidikan malang berita-malang berita-hari-ini corona-di-malang covid19-di-malang update-corona-di-malang upaya-pencegahan-corona Kebijakan-Mendikbud Nadiem-Anwar-Makarim Soal-ujian-nasional


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni