Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jejak Somasi Hingga Petisi Sumber Air Wendit

Penulis : Dede Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

19 - Feb - 2020, 15:32

Kolase foto somasi dan petisi Wendit (MalangTimes)
Kolase foto somasi dan petisi Wendit (MalangTimes)

MALANGTIMES - Ramainya persoalan sumber air Wendit, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, terkait pengelolaannya yang dikhawatirkan elemen masyarakat sekitar merusak ekosistem dan penurunan debit air, terus bergulir.

Tak hanya setahun dua tahun saja persoalan ini kerap ramai di masyarakat sampai tingkat pemerintah daerah (Pemda). Tapi telah bilangan tahun, polemik sumber air Wendit berkecamuk tanpa adanya solusi dan jawaban atas kekhawatiran elemen warga sekitar sumber air yang dipercaya memiliki khasiat ini.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

2019 lalu, kekhawatiran warga sekitar Wendit pun pecah atas eksploitasi sumber air yang jadi tumpuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya. Eksploitasi yang melahirkan somasi kepada PDAM Kota Malang sebagai pengelola sumber air Wendit yang sampai saat ini masih terus melakukan pengambilan air dengan kapasitas 1.500 liter per detiknya.

Somasi warga Mangliawan itu berisikan berbagai tuntutan atas kiprah PDAM Kota Malang yang telah membuat warga Mangliawan terasingkan di daerahnya sendiri dalam memenuhi kebutuhan air bersih.

Rokimin dari BPD Mangliawan seperti dikutip media ini (18/01/2019) lalu, meminta adanya transparansi eksploitasi yang dilakukan PDAM Kota Malang. 

"Somasi didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air," ucapnya saat itu ke wartawan MalangTimes.

Di Pasal 43 ayat (2) huruf i dijelaskan tentang kewajiban pemegang izin pengusahaan air tanah agar memberikan 15% (lima belas persen) dari batasan debit pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat. 

Di ayat (3) juga disampaikan, Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang memerlukan kegiatan konstruksi, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga berkewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi, memulihkan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi.

Selain juga menjamin kelangsungan pemenuhan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan yang terganggu akibat pelaksanaan konstruksi.

Somasi itupun ditembuskan kepada beberapa pihak. Yakni, Presiden RI, Kementerian PUPR, Gubernur Jatim, Polda Jatim sampai Polres dan Polresta Malang, Wali Kota Malang dan Bupati Malang sampai Pemerintah Kecamatan Pakis.

Tanpa hasil, Somasi ini pun menggelinding menjadi petisi. Tak hanya PDAM Kota Malang yang masih terus dikejar warga sekitar sumber air Wendit. Tapi bola petisi yang dibuat sekitar 5 hari lalu di laman change org juga mengarah ke Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang yang masih berpolemik dengan Pemkot Malang terkait banding atas putusan PTUN.

Teguh Prie Jatmono, BPD Mangliawan kepada wartawan, Selasa (18/2/2020) kemarin, mengatakan tuntutan yang pernah disampaikan ke Komisi B DPRD Kota Malang, dua hari lalu, masih berkisar pada realisasi janji dan kewajiban PDAM Kota Malang.

"Kontribusi mereka untuk desa apa? Selama ini katanya ada jatah 15 persen sama sekali tidak ada. Kami memiliki data sejak 2014 sampai 2019 per agustus katanya kontribusi senilai Rp 23 Miliar. Tapi kami belum pernah rasakan itu," ujarnya.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang juga untuk memperhatikan tuntutan warga terkait proyek pipanisasi air bersih dengan mengambil sumber air Wendit.

"Apalagi sekarang PDAM Kabupaten Malang juga akan melakukan pengeboran. Kami menuntut agar PDAM Kota maupun Kabupaten Malang memperhatikan tuntutan kami," tegasnya.
Terpisah, Syamsul Hadi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, secara langsung menanggapi adanya petisi yang dibuat oleh Wadyabala Walandit. 

Dimana dirinya mengatakan, petisi ini terkesan berlebihan bila meminta proyek pipanisasi air bersih untuk dua desa di wilayah Pakis dihentikan atau dibongkar dengan alasan eksploitasi.

"Proyek itu untuk kepentingan masyarakat Pakis sendiri dan telah memiliki izin Kementerian sejak tahun 2018 lalu. Tentunya izin ini keluar telah melalui tahap kajian dan analisa kemampuan sumber air," ucapnya yang juga menyebut, pihaknya tak ingin menyebut petisi itu salah sasaran.

"Bagi kami hanya berlebihan saja. Kita ambil air Wendit hanya 50 liter per detik untuk melayani dua desa yang kekurangan air bersih di sana. Coba bandingkan dengan air Wendit yang diambil PDAM Kota," ungkapnya sambil menyebut angka 1.500 liter per detik selama puluhan tahun.

Jadi, lanjutnya, air Wendit yang akan diambil untuk warga di Sawojajar II Sekarpuro dan Mangliawan bawah itu sangat sedikit dibanding yang diambil PDAM Kota Malang.

"Dengan air itu, maka 5 ribu sambungan rumah bisa teraliri air bersih di dua wilayah kekurangan itu. Jadi tentunya kami perlu menyampaikan ini ke publik. Kami takut masyarakat belum memahami ini," ucap Syamsul.

 


Topik

Peristiwa malang berita-malang persoalan-sumber-air-Wendit PDAM-Kota-Malang Perumda-Tirta-Kanjuruhan-Kabupaten-Malang Komisi-B-DPRD-Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Lazuardi Firdaus