MALANGTIMES - Setelah sempat berulang kali dibawa ke kantor polisi untuk di mediasi, Sugeng Siswanto alias Kuncung akhirnya di bui. Warga Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan motif penganiayaan.
Parahnya, korban yang dianiaya merupakan ibu kandungnya sendiri, namanya Rokimi. ”Tersangka ini sudah sering menganiaya ibu kandungnya, hanya saja yang dilaporkan 2 kejadian. Sebelumnya juga pernah dibawa ke kantor (Polsek Jabung), saat itu masih bisa dibina dan berjanji tidak akan mengulangi (penganiayaan),” kata Kapolsek Jabung, AKP Syamsul Hidayat, Jumat (24/1/2020).
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Terakhir, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ibu kandungnya tersebut, terjadi pada akhir pekan lalu (Sabtu 18/1/2020). Tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB, korban yang sedang tertidur pulas didalam kamar tiba-tiba dibangunkan oleh putranya.
”Tersangka membangunkan ibunya karena meminta uang untuk beli rokok. Tapi karena tidak punya uang, tersangka langsung menganiaya ibunya. Korban ini sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, pemasukannya memang terbatas,” terang Syamsul yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskoba Polres Malang ini.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka Kuncung menganiaya ibunya dengan cara memukul dan menendang tubuh korban. Akibatnya, mata sebelah kiri dan beberapa bagian tubuh Rokimi mengalami luka memar.
”Tersangka sempat memukul dan menendang korban berulang kali, saat itu di lokasi kejadian memang sepi. Selama ini korban dan anaknya hanya tinggal berdua,” jelas perwira polisi dengan pangkat tiga balok dibahu ini.
Kejadian penganiayaan inipun akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun sayangnya, saat hendak diringkus dirumahnya tersangka selalu tidak ada. Remaja 19 tahun itu baru bisa diamankan petugas setelah sempat berstatus buron selama 5 hari.
”Tersangka ini memang anak jalanan, jarang di rumah. Setelah ada informasi kepulangannya, tersangka langsung kami amankan dengan tanpa melakukan perlawanan,” sambung Syamsul.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Syamsul, pihak kepolisian menjerat remaja belasan tahun itu dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga.
”Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan, kasusnya masih dalam proses penyidikan,” tutup Syamsul kepada MalangTIMES.com.