Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Cabut Moratorium, Pemkot Batu Beri Kesempatan Hotel Bintang 4 dan 5

Penulis : Irsya Richa - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2020, 12:31

Salah satu bangunan hotel bintang empat di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)
Salah satu bangunan hotel bintang empat di Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Setelah memberlakukan moratorium pembangunan hotel sejak 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melonggarkan aturan. Kini para investor diperbolehkan melakukan pembangunan hotel, khusus untuk bintang 4 dan 5.

Perkembangan pariwisata di Kota Batu setiap tahun mengalami peningkatan, karena itu banyak investor yang ingin masuk ke Kota Batu untuk mengembangkan bisnisnya. Untuk menjaga agar pelaku usaha hotel dan penginapan lokal tak tergerus, izin yang diproses hanya untuk penginapan high-end bintang 4 dan 5. 

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

“Yang kami proses itu hanya untuk yang akan membangun hotel bintang empat dan lima saja. Kalau untuk bintang tiga ke bawah tidak kita proses,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Bambang Kuncoro.

Bagi para investor yang akan berniat membangun hotel di Kota Batu untuk kelas bintang tiga ke bawah sebaiknya mengurungkan niat. Sebab sebagai tempat wisata, jumlah hotel berbintang di Kota Batu dapat dihitung jari.

Karena itu, untuk memberikan rasa nyaman kepada wisatawan memang diperlukan hadirnya hotel bintang empat dan lima di Kota Batu. Pembatasan ini dilakukan melihat sering adanya pembangunan yang berdiri sebelum izin dari Pemkot Batu keluar.

“Kami hanya memprioritaskan yang bintang lima. Jika ada bangunan yang tidak memiliki izin tapi sudah membangun tentunya kami akan menindak,” imbuhnya.

Ia menambahkan agar para investor itu tidak melanggar peraturan yang ada, semisal tidak membangun sebelum turunnya izin akan dibuat Peraturan Daerah (Perda). Perda ini terkait dengan bangunan gedung.

Baca Juga : 4.866 Keluarga Penerima Manfaat di Kota Batu Terima Bantuan Pangan Non Tunai Rp 200 Ribu

“Yang nanti akan kita sesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tambah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Batu ini.

Sedang hingga saat ini, ada 72 bangunan hotel di Kota Batu. Kemudian, ada 300 penginapan mulai dari villa, guest house, homestay, dan sebagainya.

“Kalau menurut kajian sudah dianggap cukup untuk mengembangkan bisnis penginapan di Kota Batu,” tutup Bambang.


Topik

Pemerintahan batu berita-batu Cabut-Moratorium Hotel-Bintang-4-dan-5 Pemerintah-Kota DPMPTSP Kota-Batu


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Nurlayla Ratri