Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mabuk, Mantan Napi Pencurian Hajar Pemandu Lagu di Tempat Karaoke

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

23 - Jan - 2020, 23:26

Tersangka Nanang Siswanto alias Jinang saat diamankan polisi karena kasus penganiayaan terhadap pemandu karaoke
Tersangka Nanang Siswanto alias Jinang saat diamankan polisi karena kasus penganiayaan terhadap pemandu karaoke

MALANGTIMES - Nanang Siswanto alias Jinang warga Dusun Sekar Putih, Desa Mendalan Wangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang terancam kembali mendekam di sel tahanan. Setelah sempat dibui karena kasus pencurian, pria 45 tahun itu kembali ditahan polisi karena kasus penganiayaan terhadap seorang pemandu karaoke.

Adalah HN (Inisial) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang yang menjadi korban penganiayaan. ”Tersangka menganiaya korban dengan cara menampar serta memukul kepala bagian depan dan belakang, serta menendang bagian pantat korban,” jelas Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Kusumawati, Kamis (23/1/2020) malam.

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Akibatnya, perempuan 32 tahun tersebut mengalami luka lebam, serta benjolan di bagian kepala serta bibir dan telinganya. Selain itu, korban juga mengeluhkan sakit serta kesusahan saat berjalan, setelah bagian pantatnya ditendang oleh tersangka. ”Dua hari setelah adanya laporan penganiayaan, tersangka berhasil kami amankan saat yang bersangkutan sedang berada di kediamannya,” sambung anggota polisi yang akrab disapa Nining ini.

Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penganiayaan terhadap pemandu karaoke ini terjadi pada Senin (20/1/2020) malam. Tepatnya sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka Jinang tiba di salah satu kafe sekaligus tempat karaoke keluarga, yang berlokasi di Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. ”Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sempat mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian,” terang Nining.

Setelah sekitar satu jam berada di tempat karaoke, lanjut Nining, tersangka bergegas keluar ruangan karaoke. Di saat bersamaan, korban HN yang baru tiba di tempat kerjanya, tiba-tiba dihampiri oleh tersangka. Tanpa alasan yang jelas, pelaku yang saat itu mabuk seketika menghajar korban.

Aksi penganiayaan tersebut baru terhenti setelah karyawan karaoke dan beberapa tamu mencoba melerai dan menenangkan tersangka. Di sisi lain, korban yang merasa tidak terima, memilih melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Sayangnya, saat digerebek di rumahnya tersangka selalu tidak ada. Dua hari berselang, petugas yang mendapat informasi kepulangan tersangka langsung meringkusnya saat yang bersangkutan berada dirumahnya yang berlokasi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

”Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan,” tegas Nining yang hari ini (Kamis 23/1/2020) baru saja dilantik sebagai Kasubag Humas Polres Malang tersebut.

Dari catatan kepolisian, masih menurut Nining, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka ternyata bukan kali pertama terjadi. Sebelum diamankan polisi karena kasus penganiayaan, pria yang kini berusia lebih dari kepala empat tersebut juga pernah dipenjara karena kasus pencurian.

”Dari pengakuannya, tersangka pernah melakukan tindak pidana 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, kejadiannya pada tahun 2002 lalu. Tersangka saat itu menjalani masa tahanan karena terbukti mencuri R6 (truk). TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di Solo, Jawa Tengah,” tutup Nining.


Topik

Peristiwa malang berita-malang asus-penganiayaan-pemandu-karaoke Mantan-Napi-Pencurian kasus-penganiayaan-malang Nanang-Siswanto-alias-Jinang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya