Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jangan Sembarangan Bawa Pisau, Bisa-Bisa Kena Ancaman 10 Tahun Penjara seperti Pria Ini

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2020, 12:15

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang disita dari MRA. (Anggara Sudiongko/MALANGTIMES)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang disita dari MRA. (Anggara Sudiongko/MALANGTIMES)

MALANGTIMES - Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang saat membawa benda tajam seperti pisau atau golok. Pasalnya, senjata tajam tidaklah bisa dibawa sembarangan. 

Jika tetap nekat membawa senjata tajam (sajam) tanpa alasan dan lokasi yang tepat, justru hal tersebut bisa mengantarkan menuju jeruji besi.

Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

Seperti halnya yang dialami MRA (20), warga Jalan Jodipan Wetan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. MRA ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Malang Kota lantaran tertangkap membawa senjata tajam.

MRA ditangkap di kawasan Stadion Gajayana oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Saat didatangi petugas, MRA memang kedapatan dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.

Saat petugas mendatanginya, teman-teman MRA yang ketakutan kabur dan meninggalkan MRA. Saat digeledah, pada jok motor MRA ditemukan golok di dalamnya.

"Saat anggota Sabhara patroli, melintas di kawasan Stadion Gajayana, mendapati dua orang perempuan dan satu laki-laki. Didatangi petugas dua orang akhirnya kabur dan satu orang diamankan. Ternyata usai menenggak miras. Kita geledah, ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Sementara itu, MRA mengaku jika senjata tajam yang dibawanya tidak digunakan untuk kejahatan. Ia mengakui jika senjata tajam itu dibawa untuk membela diri.  

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

"Hanya untuk bela diri saja katanya. Namun itu masih terus kami dalami pengakuan pelaku, apakah pernah terlibat dengan kejahatan lain atau tidak," pungkasnya.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang Kapolresta-Malang-Kota -Kombes-Pol-Leonardus-Simarmata MRA-(20) -warga-Jalan-Jodipan-Wetan -Kecamatan-Blimbing -Kota-Malang Mapolresta-Malang Kota-lantaran


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri