MALANGTIMES - Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Malang saat membawa benda tajam seperti pisau atau golok. Pasalnya, senjata tajam tidaklah bisa dibawa sembarangan.
Jika tetap nekat membawa senjata tajam (sajam) tanpa alasan dan lokasi yang tepat, justru hal tersebut bisa mengantarkan menuju jeruji besi.
Baca Juga : Aktor Senior Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Seperti halnya yang dialami MRA (20), warga Jalan Jodipan Wetan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. MRA ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Malang Kota lantaran tertangkap membawa senjata tajam.
MRA ditangkap di kawasan Stadion Gajayana oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Saat didatangi petugas, MRA memang kedapatan dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
Saat petugas mendatanginya, teman-teman MRA yang ketakutan kabur dan meninggalkan MRA. Saat digeledah, pada jok motor MRA ditemukan golok di dalamnya.
"Saat anggota Sabhara patroli, melintas di kawasan Stadion Gajayana, mendapati dua orang perempuan dan satu laki-laki. Didatangi petugas dua orang akhirnya kabur dan satu orang diamankan. Ternyata usai menenggak miras. Kita geledah, ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan," beber Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Sementara itu, MRA mengaku jika senjata tajam yang dibawanya tidak digunakan untuk kejahatan. Ia mengakui jika senjata tajam itu dibawa untuk membela diri.
Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi
"Hanya untuk bela diri saja katanya. Namun itu masih terus kami dalami pengakuan pelaku, apakah pernah terlibat dengan kejahatan lain atau tidak," pungkasnya.