Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bakal Kurangi Prosedur Perizinan Tapi Perketat Pengawasan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : A Yahya

18 - Sep - 2019, 19:23

Ilustrasi IMB
Ilustrasi IMB

MALANGTIMES - Berbagai langkah terus diambil pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Terutama dalam hal kemudahan investasi dan pemberian izin usaha. Salah satunya, dengan upaya penyederhanaan perizinan dan regulasi.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso mengungkapkan, ke depan, pemerintah akan terus memperlonggar serta menekan jumlah prosedur perizinan. Selain itu, juga akan terus memperketat pengawasan melalui regulasi yang menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Pada awak media, Bambang mengatakan bahwa di banyak negara, perizinan merupakan implikasi dari risiko. Jika risikonya lebih besar, maka aturannya harus lebih ketat. "Tapi kalau risikonya sangat rendah, apa harus menggunakan aturan yang risikonya tinggi? Ini yang harus kita coba klasifikasikan," ujarnya.

"Sehingga, jangan-jangan yang risikonya rendah itu tidak perlu izin, cukup dengan memberitahu saja," lanjutnya, dilansir dari bisnis.com. Saat ini, masih terdapat beberapa jenis perizinan yang tidak dimonitor setelah izin diterbitkan seperti contoh izin mendirikan bangunan (IMB).

Oleh karena itu, Bambang mengungkapkan bahwa ke depan hanya kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi yang diatur. Sedangkan kegiatan yang berisiko rendah, kemungkinan tidak perlu diatur lagi. Kementerian dan lembaga pun dituntut untuk dapat menggali lebih dalam mana regulasi yang perlu dan mana regulasi yang tidak perlu berdasarkan risiko tadi.

Pada 2000 hingga 2015 pemerintah pusat dan daerah tercatat telah menerbitkan 12.471 regulasi. Pada 2016, pemerintah telah mencabut 24 regulasi, merevisi 75 regulasi, dan mereformasi melalui pemberlakuan 19 regulasi sebagaimana dimandatkan Paket Kebijakan Ekonomi. 

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Pada 2017, pemerintah mencabut 106 regulasi, merevisi 91 regulasi, dan menggabungkan 237 regulasi menjadi 30 regulasi. Pada 2018, pemerintah menyederhanakan persyaratan dan prosedur perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dilandasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Juli 2018.


Topik

Ekonomi malang berita-malang Pertumbuhan-Ekonomi Prosedur-Perizinan Bambang-Adi-Winarso Bidang-Koordinasi-Perniagaan Industri-Kemenko-Perekonomian


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

A Yahya