Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ini Latar Belakang Fatwa Haram MUI Malang terkait Valentine

Penulis : Arasy Pradana - Editor : Redaksi

13 - Feb - 2016, 08:16

Ilustrasi hari valentine. (Foto: iberita)
Ilustrasi hari valentine. (Foto: iberita)

MALANGTIMES – Melalui Fatwa  Nomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Kota Malang menyatakan perayaan Valentine dari kacamata syariah haram hukumnya.

Penolakan MUI didasari oleh sejumlah alasan subtil. Menurut MUI, perayaan valentine tidak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam.

Perayaan valentine sendiri identik dengan perbuatan munkar dan maksiat, yang dinilai dapat mengancam karakter bangsa, khususnya generasi muda.

Dengan berdasarkan Q.S Al-Isra ayat 32 yang melarang perbuatan yang mendekati zina, dan sabda Rasululllah yang menyatakan besarnya hukum zina di mata Allah,  MUI kemudian menyatakan perayaan valentine haram hukumnya.

Fatwa ini sendiri menambah daftar larangan formal atas perayaan Valentine dari otoritas terkait. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Malang telah menyebar edaran yang melarang perayaan Valentine di sekolah-sekolah. (*)


Topik

Peristiwa Perayaan-Valentine-Day


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arasy Pradana

Editor

Redaksi