MALANGTIMES – Melalui Fatwa Nomor 04/FTW-MUI/KTMLG/II/2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan perayaan Valentine dari kacamata syariah haram hukumnya.
Penolakan MUI didasari oleh sejumlah alasan subtil. Menurut MUI, perayaan valentine tidak dikenal dalam sejarah dan budaya Islam.
Perayaan valentine sendiri identik dengan perbuatan munkar dan maksiat, yang dinilai dapat mengancam karakter bangsa, khususnya generasi muda.
Dengan berdasarkan Q.S Al-Isra ayat 32 yang melarang perbuatan yang mendekati zina, dan sabda Rasululllah yang menyatakan besarnya hukum zina di mata Allah, MUI kemudian menyatakan perayaan valentine haram hukumnya.
Fatwa ini sendiri menambah daftar larangan formal atas perayaan Valentine dari otoritas terkait. Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Malang telah menyebar edaran yang melarang perayaan Valentine di sekolah-sekolah. (*)