JATIMTIMES - Peradilan pidana ditegakkan di dalam suatu pengadilan yaitu yang dinamakan pengadilan umum dan kewenangan pengadilan umum yaitu berwenang mengadili tindak pidana dan perdata. Di dalam tindak pidana ada yang di namakan tersangka.
Tersangka adalah seseorang yang patut di curigai karena suatu perbuatan pidana dan itu di atur sendiri menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana dan didalam kuhap.
Seorang tersangka mempunyai hak yaitu yang di atur dalam KUHAP Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang/ KUHAP (Pasal 54).
Tetapi kebanyakan para masyarakat yang dicurigai melakukan tindak pidana Atau tersangka tidak mengetahui bahwa mereka mempunyai hak seperti yang diatur dalam pasal 54 KUHAP. Terutama para masyarakat di Banjarmasin masih banyak di antara mereka tidak mengetahui bahwa ada bantuan hukum gratis.
Padahal seharusnya yang terjadi layanan bantuan hukum juga merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum Cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum.
Sayangnya, pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal. Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat undang-undang, Dalam initial survey yang MaPPI FHUI lakukan terhadap pelaksanaan Pro Bono di Indonesia masih ditemukan cukup banyak advokat yang belum menjalankan kewajiban Pro Bono mereka secara rutin setiap tahunnnya.
Dari survey awal tersebut, masih banyak advokat menganggap bantuan hukum bukan merupakan tanggung jawabnya dan lebih merupakan pekerjaan Organisasi Bantuan Hukum, tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sumber daya finansial untuk memberikan layanan Pro Bono.
Dan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis khususnya untuk masyarakat Banjarmasin yang tidak mampu, Pengadilan Negeri Banjarmasin menyediakan Posbakum. Posbakum tersebut adalah hasil kerjasama antara Pengadilan dengan Organisasi Advokat salah satunya adalah PERADI.
Bantuan hukum itu sendiri akan memberikan energi yang positif bagi masyarakat dan akan memberikan sinergitas yang baik antara, Aparat Penegakan Hukum yang satu dengan yang lainya, sehingga masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma tetap. Sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri yang menyatakan bahwa hukum harus memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Lembaga bantuan hukum akan turut meningkatkan perasaan keadilan masyarakat dan terus menerus berpihak kepada mereka yang di rugikan atau tertindas. Mari kita pergunakan hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dalam upaya menuju tercapai nya keadilan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
Karena pada dasarnya Organisasi PERADI juga memberikan kewajiban bagi setiap Anggotanya untuk memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma sehingga di dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 pasal 11 “Advokat di anjurkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma setidaknya 50 jam kerja dalam setiap tahunya”.
Tidak hanya di dalam Peraturan PERADI saja tetapi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat juga mengatur bahwa advokat di tuntut memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Di dalam undang undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana juga menyebutkan dalam pasal 54 tentang : tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum untuk setiap tingkat pemeriksaan guna kepentingan pembelaan dirinya.
Jika ditahan penyidik, seseorang dapat menghubungi penasehat hukum, kalau tidak mampu, Negara bisa menyediakan. Dan di dalam hukum acara perdata juga di atur di dalam kitab undang undang hukum acara perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/237 RBG : “barang siapa yang hendak berperkara baik sebagai pengguta maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh ijin untuk berperkara dengan cuma-cuma”
Karena, pada dasarnya sekarang masyarakat sangat membutuhkan bantuan hukum cuma baik dari segi perkara pidana maupun perkara perdata terutama masyarakat yang tidak mampu dan buta hukum di tambah lagi di masa pandemi covid 19 ini, sehingga masyarakat semakin susah mendapatkan bantuan hukum gratis dari segi pelayanan maupun dari segi keadaan.
Oleh karena itu, apakah para advokat menerapkan ketentuan yang di katakan pasal tersebut? Oleh karena itu saya ingin meneliti dalam pelaksanan bantuan hukum oleh pos bantuan hukum (posbakum) PERADI di pengadilan negeri Banjarmasin. Sehingga dapat di simpulkan bahwa Pos Bantuan Hukum adalah tempat khusus yang disediakan oleh Pengadilan Negeri untuk seseorang yang kurang mampu yang mencari keadilan tanpa dipungut biaya.
Penulis : Muhammad Gustiawan, merupakan mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang.