Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik Pilkada Kabupaten Malang

Genap Jabat Dua Periode, ER Sulit Maju

Penulis : Miski - Editor : Redaksi

25 - Jun - 2015, 15:27

Ketua KPU Batu, Rochani (Foto: Miski/malangtimes)
Ketua KPU Batu, Rochani (Foto: Miski/malangtimes)

MALANGTIMES - Eddy Rumpoko, Jumat (26/6), genap dua periode menjabat sebagai Walikota Batu. Hal itu dikemukakam Ketua KPU Batu, Rochani, saat ditemui di Kantor KPU, Kamis (25/6).

Menurutnya, terhitung sejak dilantik 26 Desember 2012 hingga besok (Jumat,red), ER genap menjabat 2,5 tahun di periode kedua.

Artinya, sesuai putusan MK nomor 22/PUU-VII/2009 poin lima (amar putusan) menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Ia terpilih dua kali dalam Pilkada lalu, periode 2007-2012, dan 2012-2017,” jelasnya kepadaMALANGTIMES, beberapa menit lalu.

Dikatakan, jika rencana maju dalam Pilkada Kabupaten Malang, terlebih dulu mengajukan pengunduran diri selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2015 atau hari ini.

“Lewat tenggat waktu atau masuk masa jabatan 2,5 tahun, ia tidak boleh nyalon dan secara persyaratan tidak lengkap,” paparnya.

Selain itu, prosedur pengunduran diri butuh waktu cukup lama. Mengacu UU Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 dan 2 huruf a dan b menyebutkan, pemberhentian kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan ke Gubernur.

“Dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, permintaan diri sendiri dan diberhentikan,” pungkasnya.


Topik

Politik pilkada-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Miski

Editor

Redaksi