Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Anggota Densus 88 Bunuh Supir Taksi Online Usai Jalani Hukuman Patsus

Penulis : Mutmainah J - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Feb - 2023, 18:21

Ilustrasi anggota Densus 88. (Foto dari internet)
Ilustrasi anggota Densus 88. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1) lalu.

Jasad pria paruh baya itu ditemukan di sekitar mobil Avanza yang terparkir.

Tewasnya supir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu ada sosok anggota Densus yang bertanggungjawab.

Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu bernama Bripda HS. Bripda HS melakukan aksi pembunuhan terhadap supir taksi online usai menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2).

Lebih lanjut Aswin menjelaskan jika Bripda HS mendapatkan sanksi Patsus dan teguran tertulis lantaran dinilai bersalah dalam sidang disiplin pada 5 Desember 2022 lalu.

Aswin lalu menegaskan jika semua tindak pidana yang dilakukan Bripda HS adalah perbuatan personal dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan.

Selanjutnya, Aswin mengatakan jika Densus 88 mendukung penuh penyidikan secara profesional dan transparan yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88," ujarnya.

Terkuaknya aksi pembunuhan oleh tim densus ini usai keluarga Sony mengaku pelaku pembunuhan merupakan anggota polisi dari satuan Densus 88.

"Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah Densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS," ujar kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu kepada wartawan.

Pernyataan dari keluarga Sony itu kemudian diamini oleh Kanit IV Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono. 

 Ia juga membenarkan yang bersangkutan telah ditahan.

"Anggota densus. Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko turut menyampaikan saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap dia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Lazuardi Firdaus