JATIMTIMES - Pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di Kabupaten Malang yang sedianya dilakukan 3 Februari 2023 lalu harus diundur. Pasalnya, masih harus dilakukan restrukturisasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, sebenarnya sudah ada 8.436 calon pantarlih yang telah tersaring.
"Kami ada proyeksi untuk ada restrukturisasi jumlah TPS. Sehingga, untuk jumlah pantarlih juga harus disesuaikan," ujar pria yang akrab disapa Dika itu, Selasa (7/2/2023).
Untuk itu, saat ini KPU masih menunggu keputusan lanjutan dari KPU RI. Terlebih keputusan soal penetapan jumlah TPS yang akan beroperasi dalam Pemilu 13 Februari 2024 mendatang.
"Tanggal 9 nanti kita menunggu penetapan dapil. Makanya kita ada proyeksi untuk restrukturisasi jumlah TPS," jelas Dika.
Dengan hal tersebut, KPU juga masih belum dapat memastikan berapa estimasi jumlah pantarlih yang akan bertugas untuk tahap pencocokan dan penelitian (coklit). Namun, Dika memperkirakan hasil restrukturisasi akan disampaikan pada 11 Februari 2023 mendatang.
"Data pantarlih masih menunggu. Mulai kemarin 5 sampai 11, kami ada proyeksi TPS. Nanti kami putuskan berapa yang kami ambil untuk pantarlih," pungkas Dika.
Sebagai informasi, Pantarlih ini nantinya akan bertugas membantu dan melakukan koordinasi dengan PPS untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Pantarlih juga melakukan penyusunan dan menyampaikan kepada PPS tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pantarlih hanya akan bertugas selama kurang lebih 40 hari. Yakni selama masa coklit. Rencana awalnya, masa tugas pantarlih sedianya akan dimulai sejak 6 Februari hingga 15 Maret 2023.