JATIMTIMES - Seorang warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Ngatipah, menggugat saudara iparnya karena permasalahan jual beli tanah warisan dari almarhum suaminya yakni Supari. Hal itu dilakukan usai beberapa saudaranya melaporkan dirinya karena dianggap membuat surat palsu atas penjualan tanah seluas 4.800 meter persegi.
Ngatipah cs melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto saat ini tengah melakukan gugatan pelapor, yakni Sutris Cs, ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.
Kasus berawal dari pihak tergugat Sutris cs yang melaporkan Ngatipah serta anaknya ke Polres Malang. Laporan tersebut kemudian naik melalui surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Lidik/1163/VII/022/Reskrim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu.
“Kami selaku kuasa hukum Ngatipah Cs, kemudian melayangkan surat permohonan penangguhan penyidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Polda Jawa Timur pada Senin 06 Januari 2023, tentang jual beli tanah,” ujar Yayan Riyanto.
Saat ini, Yayan mengaku bahwa kliennya sedang melakukan penangguhan penyidikan. Dalam hal ini karena ia menilai perjanjian jual beli nomor: 01 tanggal 7 Februari 2022 adalah sah.
“Kami melakukan gugatan karena pihak tergugat menyatakan perjanjian jual-beli obyek tanah Nomor: 01 Tanggal 7 Februari 2022 itu palsu,” ucap Yayan.
Dijelaskan Yayan, perjanjian jual-beli obyek tanah tersebut ada karena pada tanggal 6 April 2002 silam, almarhum Supari (suami Ngatipah) membeli beli tanah seluas
4.800 meter persegi seharga Rp 20 juta, yang berada di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis dari Sarinten (ibu kandungnya) secara tertulis yang diketahui oleh Kepala Desa (Kades) saat itu, Suradi Arif, bersama perangkat desa dan diketahui serta sepertujuan dari saudara-saudaranya Supari, yakni Sutris CS, dengan alasan untuk menutup hutang kedua orang tuanya.
“Sejak itulah Supari manfaatkan lahan itu untuk bertani sayuran. Tapi, seiring berjalannya waktu, Supari meninggal dunia (2021), dan setelah itu muncul persoalan ini, ketika ahli waris Supari akan menjual tanah kepada PT Bintang Indonesia Mashyur senilai Rp 1,4 miliar yang akan digunakan untuk Perumahan Lavanaa Land,” jelas Yayan.
Yayan menuturkan, saudara-saudara dari almarhum Supari, yakni Sutris dan Rumana cs, melaporkan ahli waris Supari dalam hal ini Ngatipah cs ke pihak kepolisian. Sutris dan Rumana cs kata Yayan, menganggap surat yang dibuat dalam perjanjian jual beli tanah itu palsu.
“Jadi, Sutris dan Rumana cs itu tidak mengakui transaksi dan tanda tangan mereka pada surat pernyataan jual beli yang dilakukan saat itu, mereka (Sutris dan Rumana cs) menyatakan bahwa tanah tersebut masih milik orang tua mereka,” terang Yayan.
Padahal menurut Yayan, berdasarkan ketentuan pasal 78 KUHP disebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana dapat dihentikan karena kadaluarsa. Dan Yayan menjelaskan bahwa seharusnya Polres Malang menolak laporan tersebut.
“Lahan sengketa ini sudah 12 tahun lebih, dan itu sudah kadaluarsa, apalagi hingga saat ini belum ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa surat jual beli yang dimiliki oleh Ngatipah cs adalah palsu, maka surat jual beli tersebut haruslah dinyatakan asli dan sah,” tegas Yayan.
Oleh karena itu, Ngatipah cs tengah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Sutris dan Rumana cs di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada tanggal 27 Januari 2023.
“Gugatan itu kami layangkan agar PN menyatakan jika perbuatan para tergugat yang tidak mengakui telah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan dan Jual-Beli Tanah tertanggal 6 April 2002 antara Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari adalah perbuatan melawan hukum,” tutur Yayan.
“Selain itu, juga meminta PN Kabupaten Malang untuk mengesahkan perjanjian Jual Beli antar Almarhumah Sarinten dengan Almarhum Supari terhadap obyek tanah yang berdasarkan petok D No. 1273 Persil No. 10, No. SPPT 1660, seluas 4.800 meter persegi,” imbuh Yayan.
Sementara itu kuasa hukum Sutris dan Rumana cs, Didik Lestariono mengaku bahwa perjanjian jual beli yang dibuat oleh kepala desa adalah cacat formil. “Dan kepala desa tersebut menyatakan tanda tangannya dipalsu. Pernyataan tersebut juga terekam dalam kamera cctv di ruang ananta yudha Polres Malang,” ujar Didik melalui pesan singkatnya di WhatsApp kepada awak media.