JATIMTIMES - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menceritakan pengalamannya selama menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Magang pada sebuah kantor advokat Supreme Law Firm, empat mahasiswa FH Unikama mendapatkan pengalaman penting terkait profesi advokat.
Keempat mahasiswa tersebut ialah Anglng Stinki, Ilham Hilmawan Pahlevi, Sephia Sapta Widiantono, Mochamad Saiful Rizal. Menurut Saiful, menjadi seorang advokat merupakan hal yang susah-susah gampang.
Sebagai seorang praktisi hukum, advokat memiliki peran dalam menjalankan tugas litigasi maupun non litigasi. Peran advokat harus dibarengi dengan human resource yang berkualitas termasuk dalam memberikan keterampilan serta opini hukum kepada klien.

Sebab, tak semua klien dapat berkomunikasi dengan baik atau lancar, khususnya terkait persoalan hukum. Pengalaman yang ia alami saat magang, pernah menjumpai tipe klien yang kurang dapat berkomunikasi dengan lancar.
"Pada saat itu kita melakukan kunjungan klien di luar kantor. Kami bersama Pak Janindra memulai diskusi dengan calon klien tersebut pada awalnya biasa-biasa saja. Lalu lama kelamaan sang klien berbicara di luar pembahasan dan seperti menghubung-hubungkan cerita tersebut ke dalam permasalahan," jelasnya.
Janindra selaku advokat dan supervisor dari mahasiswa menjelaskan, bahwa tidak jarang menemui klien seperti itu. Menurutnya, sebagai advokat yang harus dilakukan pertama kali adalah memahami karakter klien dan selanjutnya baru membangun komunikasi secara intens.
"Karena setiap klien pasti memiliki karakter yang berbeda. Tentunya pendekatannya juga bisa berbeda. Ya dicoba pelan-pelan melalui komunikasi yang baik. Di usahakan agar tidak terjadi miscommunication," ujar Ilham Hilmawan Pahlevi.
Kemudian, bukan hanya itu saja. Selama menjadi advokat, terdapat banyak hal lain yang juga penting untuk dipelajari. Ditambahkan Sephia, hal tersebut adalah seperti proses-proses administrasi, membuat draft yang diperlukan dalam proses pendampingan klien seperti Surat Kuasa, Somasi, dan Legal Opinion. Legal Opinion juga dikenal sebagai kumpulan dokumen tertulis yang berisi pendapat dari advokat.
"Jadi seorang advokat dan konsultan hukum tidak cukup hanya mampu memahami karakter klien dan membangun komunikasi yang intens dengan klien. Tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang maksimal di bidangnya sekaligus mampu memberikan pendampingan yang professional sesuai yang tidak melangar kode etik provesi advokat," pungkasnya.