Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sempat Dinonaktifkan karena Tragedi Kanjuruhan, Satu Pejabat Pemkab Malang Sudah Bebas dan Pensiun

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Feb - 2023, 19:50

Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).
Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dua orang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saat ini sedang dinonaktifkan dari jabatannya. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Nazaruddin Hasan dan Sekretatis Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris. 

Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya lantaran dilakukan pemeriksaan terkait Tragedi Kanjuruhan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Saat ini, proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan oleh kepolisian juga masih terus berlangsung. 

Namun dari kedua pejabat tersebut, salah satunya telah resmi pensiun sejak 1 Januari 2023, yakni Nazaruddin Hasan. Nazaruddin sendiri sempat diperiksa karena dugaan adanya minuman alkohol oplosan saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pasa 1 Oktober 2022. 

"Namun itu tidak terbukti. Akhirnya, disampaikan bahwa itu adalah cairan obat PMK oleh pemuda pelopor yang akan diikutkan pada sebuah kompetisi," ujar Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Senin (6/2/2023). 

Dengan hal tersebut, Nazaruddin juga telah tidak lagi berhubungan dengan pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Apalagi yang bersangkutan juga sudah resmi pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 1 Januari 2023. 

Sementara itu untuk Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Abdul Haris saat ini statusnya masih diberhentikan sementara. Hal tersebut karena ia dalam hal ini diperiksa sebagai panitia penyelenggara (Panpel) laga Arema FC VS Persebaya. 

Untuk Abdul Haris, Tridiyah mengatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memutuskan bagaimana kelanjutan Abdul Haris sebagai ASN di Kabupaten Malang. Meskipun, pada Maret 2023 ini, yang bersangkutan disebut akan masuk di masa pensiun. 

Sementara itu, selama berstatus diberhentikan sementara, Abdul Haris hanya mendapatkan hak gaji pokoknya saja. Itupun harus dipotong sebesar 25 persen. Dia juga tidak berhak mendapatkan hak tunjangan apapun. 

"Hak tunjangan yang bersangkutan tidak dapat. Hanya gaji pokok saja, itu pun dipotong 25 persen," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Senin (6/2/2023).


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri