Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka Streaming Pornografi Jaringan Internasional

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Feb - 2023, 17:05

Ilustrasi konten dewasa. (Foto dari internet)
Ilustrasi konten dewasa. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Bareskrim Polri atau Badan Reserse Kriminal telah melalukan penangkapan terhadap enam tersangka yang terlibat dalam aplikasi streaming pornografi jaringan internasional dengan situs B****.com.

Keenam tersangka itu berinisial IPS (20), MS (22), RD (22), ATT (25), RYSS (30), dan KA (29).

Dari laporan Bareskrim Polri, keenam pelaku tersebut ditangkap di berbagai lokasi. Yakni Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Tak hanya penangkapan yang dilakukan diberbagai lokasi, namun para tersangka juga memiliki peran yang berbeda. 

Dikutip dari CNBC INDONESIA, berikut peran para tersangka itu :

IPS (20) asal Kalideres, Jakarta Barat berperan sebagai host live streaming,

MS (22) asal Suban berperan sebagai streamer

RD (22) asal Banten berperan sebagai streamer

ATT (25) asal Bandung, Jawa Barat berperan sebagai pencari rekening penadah

KA (29) asal Riau berperan sebagai akuntan

RYSS (30) asal Riau berperan sebagai pencuci uang, mengalihkan, dan mentransfer dana.

Streamer tersebut bisa mendapatkan Rp1,5 juta per harinya. Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dengan begitu, dalam sebulan streamer diperkirakan bisa meraup Rp40 juta.

"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp30-40 juta," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari detikcom, Sabtu (4/2/2023).

Djuhandhani juga mengungkap bahwa dalam stremer itu terdap modus, dimana penonton streaming itu memberikan hadiah atau gift kepada akun yang menyajikan adegan pornografi. Gift tersebut berupa koin yang bisa diuangkan.

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65% dari hasil gift yang ada," tutur Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkap perputaran uang di aplikasi porno itu bisa mencapai triliunan rupiah.

Tak hanya itu, dalam kasus ini juga terdapat kasus pencucian uang (TPPU) yang sedang ditelusuri pihak kepolisian.

"Dalam pengembangan kita akan lihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU karena dari hal yang kami dapatkan perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan (rupiah)," ujar Djuhandhani. Akibat hal tersebut, saat ini polisi mengamankan 37 rekening. Seluruhnya langsung dibekukan.

"37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ucap Djuhandhani.

Kasus ini menurut Djuhandhani berawal dari tindakan asusila yang melibatkan anak-anak di Brebes, Jawa Tengah.

"Sekitar tahun 2022 di mana kita mengetahui setelah melaksanakan penyelidikan tadi saya sampaikan setelah munculnya beberapa kasus-kasus terkait asusila yang melibatkan anak-anak mungkin beberapa bulan yang lalu terjadi di wilayah Jawa Tengah di Brebes," kata Djuhandhani.

Usai dilakuakn pendalam olen pihak kepolisian, rupanya anak-anak yang terlibat tindakan asusila melihat sebuah aplikasi pornografi.

"Kita lakukan penyelidikan, kita mengetahui bahwa server berada di wilayah luar Indonesia, yaitu di Kamboja dan Filipina," ucap Djahandhani.

"Kemudian kami mengetahui juga bahwa memang setelah dilaksanakan penyelidikan, penyidikan kita mendapatkan bahwa mereka itu hanya menyiapkan rekening-rekening yang ada di Indonesia sebagai penampungan," tambahnya.

Selain penangkapan terhadap enam tersangka, Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tidur dan sex toys.

"Ada 22 pakaian tidur, 7 celana dalam, 1 alat bantu seks, 1 vibrator, 2 seprai, 10 aksesori tambahan untuk streamer, 12 kartu ATM, 9 buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan SIM card, 12 laptop," papar Djuhandhani.

Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain 51 perlengkapan komputer, 1 paspor, 2 token, 14 buku catatan keuangan, 45 dus telepon genggam, 1 hard disk, video, dan SS aksi streamer.

"Ini yang digunakan untuk penyelidikan kita awalnya," lanjut Rahardjo.

Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, B***.com. ada indikasi eksploitasi imigran ilegal dalam kasus tersebut.

"Ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," ujar Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakart, Jumat (3/2).

Rahardjo menambahkan, ekspoitasi imigran ilegal tersebut diketahui lantaran aplikasi tersebut dikendalikan di luar negeri. Yakni di Kamboja dan Filipina.

"Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan Filipina," kata dia.

"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," jelasnya.

Otak pelaku aplikasi streaming pornografi jaringan internasional, masih dalam pemburuan polisi. Selain itu, polisi juga tengah memburu perekrut .

"Oleh mereka sudah dibuka dan masih kita dalami untuk pencarian," kata Djuhandhani..

"Jadi mereka ada kesepakatan dari perekrut sampai streamer itu ada kesepakatan tersendiri yang sudah disepakati mereka," kata dia.

"(Perekrut) masih dalam pengembangan pencarian dari anggota kami di lapangan," imbuhnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya