JATIMTIMES - Artis Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik oleh Tengku Zanzabella. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per-tanggal 3 Februari 2023.
Dalam laporannya, tertulis perkara soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Menanggapi hal tersebut, pengacara Nikita menyebut bahwa laporan itu adalah laporan goib.
"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi saat dihubungi, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan bukti laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Fahmi menilai, apa yang dipersoalkan pelapor itu seharusnya tidak berujung pada terbitnya laporan polisi.
"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," katanya.
Fahmi kemudian mengungkap bahwa saat ini pihak Nikita menanggapi laporan tersebut dengan santai. Ia juga menilai, laporan yang dilayangkan oleh Tengku Zanzabella tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
"Saya mewakili Nikita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," tutur Fahmi.
Sebelumnya, pelaporan terhadap Nikita itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo mengungkap bahwa pelapor telah membawa beberapa bukti terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," ujarnya.
Sebagai informasi, Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik setelah menyinggung soal 'wanita bertato'.