Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2023, 12:08

Surat tanda terima laporan polisi (foto: @zanzabella)
Surat tanda terima laporan polisi (foto: @zanzabella)

JATIMTIMES - Aktris Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Usai terseret kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, kini Nikita Mirzani kembali dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE. 

Pihak yang melaporkan adalah pegiat media sosial, Tengku Zanzabella. Laporan Zanzabella itu diunggah melalui Instagramnya @zanzabella. 

Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per-tanggal 3 Februari 2023. Dalam laporannya, tertulis perkara soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sementara terlapor adalah akun @nikitamirzanimawardi_172. 

"Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," bunyi laporan SPKT, dikutip Sabtu (4/2).

"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulis Tengku Zanzabella melalui akunnya di Instagram, dikutip Sabtu (4/2).

Sebelumnya, perseteruan Tengku Zanzabella dengan Nikita Mirzani bermula karena aktris kontroversial itu diduga melalukan fitnah.

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyebarkan chat pribadi beserta nomor Zanzabella melalui Instagram Story. Akibatnya, Tengku Zanzabella mengeklaim bahwa banyak netizen yang mengirimkannya pesan secara mendadak.


Topik

Selebriti


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri