Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

9 Hakim Konstitusi Tanggapi Kasus Skandal Pemalsuan Putusan yang Dilemparkan Zico

Penulis : Mutmainah J - Editor : Lazuardi Firdaus

02 - Feb - 2023, 17:24

Sembilan Hakim konstitusi yang sekarang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto dari internet)
Sembilan Hakim konstitusi yang sekarang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sembilan Hakim konstitusi dipolisikan lantaran dugaan skandal pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, para hakim sepakat untuk mengesampingkan kasus tersebut.

Kesembilan hakim tersebut saat ini masih fokus menggelar proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).

"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Laksono kemudian menegaskan MK saat ini masih fokus pada persidangan dan proses MKMK.

"Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan dan proses MKMK," tegas Fajar Laksono.

Laporan terhadap kesembilan hakim MK itu dibuat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya. 

Zico menduga, ada salah satu individu dari hakim MK yang mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.

Atas dugaan itu, Zico merasa tidak terima dan kemudian membuat laporan pada Polda Metro Jaya. Zico pun menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. 

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata Kuasa Hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) kemarin.

Adapun kesembilan hakim MK dan Panitera yang dipolisikan ke Polda Metro Jaya, diantaranya:

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)

2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)

3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)

4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)

5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)

7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)

8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)

9. M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)

11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022).


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Lazuardi Firdaus