Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Duplik, Ini 5 Poin yang Akan Disampaikan Penasihat Hukum Richard Eliezer

Penulis : Mutmainah J - Editor :

02 - Feb - 2023, 02:06

Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)
Bharada E dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Richard Eliezer bakal menjalani sidang lanjutan kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Dalam sidang duplik hari ini, Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menyampaikan lima duplik pada persidangan lanjutan kliennya.

"Hari ini adalah agenda persidangan duplik dari tim penasihat hukum untuk menjawab atas replik dari jaksa penuntut umum beberapa poin yang akan kita bahas, kita sampaikan. Beberapa diantaranya terkait dengan dilema yuridis," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, dilihat dari yuridis dalam replik JPU menyampaikan satu sisi JPU harus memperhatikan SOP dan di satu sisi JPU harus melihat posisi Eliezer sebagai Justice Collaborator.

"Terkait hal ini kami mengapresiasi atas kejujuran jaksa penuntut umum mengakui terjadi juga dilema yuridis. Dan ini akan kita jawab di dalam duplik kita," sambungnya.

Ronny Talapessy juga mengutarakan pihaknya bakal sampaikan duplik terkait dengan loyalitas. "Kemudian yang kedua terkait dengan loyalitas. Kalau kita lihat di KBBI loyalitas artinya adalah kepatuhan. Ini sesuai dengan pledoi dari penasihat hukum ini juga nanti akan kita sampaikan," jelasnya.

Selanjutnya, Rony mengatakan bahwa justice collaborator juga akan disampaikan bersama relasi kuasa. Sementara yang terakhir akan menyampaikan penghapusan terhadap pidananya. 

Dalam sidang sebelumnya yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU menanggapi pleidoi Eliezer. JPU mengatakan mengalami dilema yuridis.

"Bahwa terkait dengan serangkaian aturan di atas kami akan tanggapi sebagai berikut dalam penjelasan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memang menyatakan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya," kata jaksa di persidangan.

Jaksa juga menyampaikan peran Eliezer sebagai eksekutor dalam kasus tersebut. "Terdakwa Richard Eliezer mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy Sambo sebagai pelaku utama," sambungnya.

Selanjutnya, jaksa mengatakan untuk pidana lebih ringan terhadap Eliezer membutuhkan kajian yang lebih lanjut. "Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, diantara terdakwa lainnya perlu mendapatkan kajian mendalam," kata jaksa.

Kondisi itulah menurut jaksa yang menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerjasama dengan keberanian dan kejujuran telah berkontribusi membongkar kejahatan.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Joshua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," tegas jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor