JATIMTIMES - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja hari ini.
Tugas pertama kali yang diambil oleh MKMK adalah mengungkap skandal putusan MK yang diubah substansinya.
Akademisi UII Yogyakarta Allan FG Wardhana berharap agar MKMK bisa bekerja secara transparan.
"Kita mendorong agar MKMK dapat bekerja secara transparan serta independen," kata akademisi UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
"MKMK transparan dalam arti seluruh proses pemeriksaan, persidangan, sampai dengan pembacaan putusan harus terbuka dan masyarakat dapat mengakses berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh MKMK. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena perkara ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap MK yang belakangan ini terus menurun," harap Allan.
Diketahui, untuk MKMK itu terdiri atas Enny mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Sudjito.
Lebih lanjut Allan berharap agar anggota dari MKMK tidak terpengaruh terhadap tekanan-tekanan baik dari dalam dan luar MK dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
"Yang juga tidak kalah penting yaitu soal ketegasan MKMK dalam memutus perkara pengubahan putusan ini. Mengubah putusan merupakan pelanggaran serius, apabila yang melakukan hakim. Sanksi pemberhentian tidak hormat merupakan sanksi yang tepat. Kasus pengubahan putusan tidak hanya soal pelanggaran etik namun juga membuktikan adanya cacat integritas," kata Allan menegaskan.
Adapun untuk kasus MK yang dibahas oleh Allan adalah putusan MK Nomor 103 yang diduga berubah.Berikut bunyi putusan yang berubah itu.
Yang diucapkan di sidang pada 23 November 2022:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".
Salinan putusan di website MK:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... ".
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi mengatakan, MK telah membentuk MKMK sesuai dengan UU untuk mengungkap skandal pengungkapan putusan itu.
"Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1).