JATIMTIMES - Pantarlih Pemilu 2024 masih membuka pendaftaran bagi kamu yang ingin menjadi bagian dari pesta demokrasi lima tahunan ini. KPU menetapkan batas akhir pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, besok Selasa 31 Januari 2023. KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Lalu, untuk menjadi seorang Pantarlih kamu harus mendaftarnya terlebih dahulu. Cara mendaftar Pantarlih Pemilu 2023 berlangsung secara konvensional, yakni pelamar datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Kemudian, untuk jadwalnya sendiri dalam masing-masing daerah berbeda. Untuk mengetahuinya, kamu bisa melakukan pengecekan secara berkala ke situs KPU masing-masing daerah.
Cara Daftar dan Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 sangat mudah. Calon pendaftar Pantarlih Pemilu 2024 cukup mengunjungi kantor desa/kelurahan di masing-masing wilayah.
Untuk daftar Pentarlih Pemilu 2024, peserta harus membawa dokumen syarat-syarat pendaftaran. Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU dalam akun media sosial resmi:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dokumen Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan satu dokumen;
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
6. Daftar riwayat hidup:
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
9. Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sementara, gaji dari seorang Pantarlih mengalami kenaikan dari 2019. Lantas, berapakah gaji Pantarlih?
Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Gaji Petugas Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pemilu 2024
Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.
KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih kemungkinan akan diberikan setiap bulan dan sesuai dengan masa tugas. Masa tugas Pantarlih kurang lebih 2 bulan. Pantarlih yang terpilih nanti akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang.