JATIMTIMES - Pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi Putri.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat," kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
"Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," imbuh jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut nota pembelaan atau pleidoi Putri tidak relevan dengan fakta sidang.
"Bahwa terhadap pendapat terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak relevan dengan fakta yang ada," kata jaksa.
Jaksa juga membatah soal Putri yang menyebut dirinya wanita tidak bermoral Jaksa menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita.
"Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah," ucap jaksa.
"Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa," imbuhnya.
Jaksa juga menilai, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat ini Putri cukup berperan penting.
"JPU hanya berdasar fakta hukum yang tunjukan Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana, disusul terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak paham apa pembunuhan berencana, akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersalahkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita kepada Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa dilecehkan dan kemudian berbuah menjadi cerita pemerkosaan," pungkas jaksa.
Sebelumnya, Putri dituntut 8 tahun penjara. Dalam kasus ini, Putri diyakini terlibat pembunuhan berencana Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.