Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diyakini Terlibat Perusakan CCTV, Eks Karo Paminal Hendra Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2023, 06:35

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. (Foto dari internet)
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tersebut, Hendra dituntut hukuman penjara selama tiga tahun lamanya.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya. 

Selain tiga tahun penjara, Hendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Selain Hendra, duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka didakwa dengan berkas yang terpisah. Khusus untuk Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya