Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tewas Tertabarak Pensiunan Polri, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2023, 03:53

Ilustrasi kecelakaan (foto dari internet)
Ilustrasi kecelakaan (foto dari internet)

JATIMTIMES - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) beberapa bulan lalu, M. Hasya Attalah Syaputta masih menjadi sorotan. Pasalnya, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. 

Menurut penyelidikan polisi, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya tewas. 

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, melansir Kompas.com pada Jumat (27/1).

Lebih lanjut Latif menyebut Hasya kurang berhati-hati dalam berkendara. Apalagi kondisi jalannya sedang licin karena hujan, Hasya disebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam. 

Menurut keterangan polisi, kronologi kecelakaan itu terjadi karena Hasya kaget dengan kendaraan di depannya yang hendak belok ke kanan. Lantas Dia mengerem mendadak, terpeleset dan akhirnya jatuh ke kanan. 

"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pensiunan Polri). Pak Eko pun sudah tidak bisa menghindar," ungkap Latif. 

Latif juga menegaskan bahwa saksi ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutkan, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

Terpisah, tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengaku bahwa perkara tersebut sudah dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal. 

Penghentian penyidikan itu terlampir dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya