JATIMTIMES - Pengurusan identitas kependudukan digital atau IKD di Kabupaten Malang sangat minim. Bahkan, dari jumlah yang mengurus IKD saat ini, pengurusan IKD nampak cenderung sulit diterima masyarakat.
Catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, dari sebanyak 2 juta warga yang punya e-KTP, jumlah yang mengurus IKD kurang dari 4.000. Atau tak lebih dari 1 persen jika dipersentase.
“Perbandingan IKD dengan perekaman adalah 3.534 (jiwa) banding 2,013 juta. Dari total ini saja, persentase warga yang mengurus IKD hanya 0,175 persen. Minim sekali,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Harry Setya Budi.
Dikutip dari berbagai sumber, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui Smartphone. Yang di dalamnya menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Sedangkan menurut Harry, sebenarnya IKD sendiri dinilai cukup penting untuk migrasi data kependudukan. Hal tersebut juga mengingat perkembangan teknologi informasi yang terjadi saat ini.
Sehingga semua aktivitas dapat dilakukan masyarakat juga dapat dilakukan dengan menggunakan smartphone. Selain itu dirinya menilai, IKD menjadi jawaban kebutuhan data kependudukan masyarakat.
“Kami melihat masyarakat enggan mendaftarkan IKD di handphone. Sebab, masyarakat merasa IKD masih belum penting bagi layanan administrasi,” imbuh Harry.
Padahal sebenarnya, untuk mengurus IKD, masyarakat cukup memiliki e-KTP, email dan smartphone android. Namun, sampai hari ini, Harry melihat animo masyarakat memanfaatkan layanan IKD masih rendah.
Apalagi, ke depannya IKD rencananya akan diintegrasikan dengan data kependudukan. Sehingga harapannya, layanan adminduk juga bisa secara berangsur dapat didukung tekbologu digital dengan segala perkembangannya.
"Sebanyak 99 persen warga masyarakat enggan mendaftar IKD karena merasa masih punya e-KTP,” pungkas Harry.