Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Bahas Biaya Haji, Dewan Minta Kemenag Hentikan Perkataan yang Menyakitkan Calon Jemaah Haji

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

26 - Jan - 2023, 19:02

Rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag hari ini. (Foto dari internet)
Rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag hari ini. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat membahas usulan biaya haji sebesar Rp 69 juta.

Dikutip dari detikcom, rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi VIII DPR, gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Rapat itu dihadiri oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dan Direktur Angkutan Udara Putu Eka Chayadi.

Rapat ini merupakan penyusunan rekomendasi pihak DPR dan pemerintah menjelang kunjungan kerja (kunker) ke Arab Saudi. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Mengawali rapat Marwan mengatakan rapat yang digelar hari ini belum berupa keputusan melainkan masih berupa kesimpulan semata.

"Acara rapat kita pada hari ini nanti yang kita butuhkan berupa kesimpulan sementara, belum keputusan panja, masih kesimpulan dalam hal rekomen. Oleh karena itu, kami masih ingin mendengarkan penjelasan dari berbagai mitra kita terkait, sehingga nanti dalam perjalanan mengunjungi Arab Saudi kita bisa memperjelas titik-titik," kata Marwan mengawali rapat.

Lebih lanjut, Marwan mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari stakeholder terkait, seperti PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Pertamina, dan PT AIRNAV Indonesia, terkait pembiayaan penerbangan. 

Dengan adanya tindakan itu, DPR dan juga Pemerintah bisa mendapat catatan dalam persiapan kunker ke Saudi untuk mengecek komponen biaya haji.

"Kembali lagi, kami meminta penjelasan hal-hal apa saja yang terkait dengan pembiayaan itu di Saudi. Kemudian terkait di dalam negeri, baik itu bagian dari penerbangan, seperti Angkasa Pura, Pertamina, AIRNAV, dan lain-lain. Kemudian nanti para anggota panja akan mendalami sehingga kita mendapatkan catatan rapat sebagai rekomendasi untuk perjalanan kita," ujarnya.

"Rekomendasi ini dua sasaran. Satu untuk pemerintah, kedua untuk anggota panja DPR sendiri," imbuhnya.

Politikus PKB ini mengungkit usulan biaya haji sebesar Rp 69 juta oleh Kemenag yang cukup mengejutkan.

Marwan lalu menekankan rapat berorientasi mengupayakan biaya haji yang sesuai dengan harapan masyarakat.

"Rapat kita ini sudah melalui diskusi, tetapi paling tidak kami menyampaikan berbagai harapan dari masyarakat bahwa usulan pemerintah terkait dengan pembiayaan haji ini cukup mengejutkan, maka semua pembicaraan kita ini menuju mendapatkan harga yang mendekati apa yang diharapkan masyarakat," kata Marwan.

Marwan lalu meminta pada semua pihak yang hadir dalam rapat tersebut untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan masyarakat terkait wacana kenaikan biaya haji. 

Marwan juga meyakinkan agar panja haji ini bisa menemukan langkah yang tepat jika nanti ada pihak yang tidak mampu melunasinya.

"Kami berharap bahwa tidak ada, jangan ada dulu komentar yang memberi, apa, sakit hati masyarakat. Kalau ada kalimat, umpamanya, 'Kita tetapkan harganya'. Tiba-tiba jemaah tidak bisa melunasi, 'Kami bisa mengganti dengan jemaah berikutnya'. Itu saya kira menyakitkan sekali," kata Marwan.

"Kami berpikir sekarang ini semua porsi yang akan masuk tahun ini kita berangkatkan kecuali memang hal darurat. Tapi kalau tidak mampu melunasi karena kebijakan kita, ini harus kita cari dengan cara lain," lanjutnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya