Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Marah Dengar Suara Gas Motor, Warga Singosari Berurusan dengan Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2023, 18:14

Tersangka penganiayaan sesaat setelah diamankan polisi lantaran menganiaya pengendara sepeda motor dengan dalih emosi karena di blayer oleh korban. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)
Tersangka penganiayaan sesaat setelah diamankan polisi lantaran menganiaya pengendara sepeda motor dengan dalih emosi karena di blayer oleh korban. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pelaku penganiayaan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus personel gabungan Resmob Polres Malang dan Reskrim Polsek Singosari. Pelakunya berinisial AP. Pria 22 tahun itu merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku penganiayaan yang baru saja diamankan jajaran kepolisian ini, diringkus petugas saat berada di tempat persembunyiannya. Yakni di sekitaran Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Singosari. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Taufik saat ditemui Jatim Times di Polres Malang, Rabu (25/1/2023).

Dijelaskan Taufik, kejadian penganiayaan terjadi pada 4 Januari 2023 lalu. Kronologi bermula saat korban yang bernama Deni Purwanto warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor. Saat itu korban beserta istrinya sedang melintas di jalan raya Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Ketika sedang berkendara itulah korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku. Kemudian dia (korban) dituduh oleh pelaku memainkan gas motor," jelas Taufik.

Lantaran dihadang, korban secara spontan menghentikan laju kendaraannya. Korban yang saat itu merasa tidak blayer-blayer atau memainkan gas, kemudian berinisiatif untuk menanyakan maksud dan tujuan pelaku menghadangnya.

Bukannya menjawab pertanyaan tersebut, pelaku justru langsung menghajar korban. Pria 23 tahun itupun babak belur usai dihajar pelaku tepat di bagian wajahnya.

"Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian muka. Bibir dan hidung korban mengalami bengkak, selain itu gigi depannya juga ada yang patah," beber Taufik.

Setelah puas menghajar korban, pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian. Di sisi lain, korban yang merasa tidak terima akhirnya membuat laporan ke Polsek Singosari pada keesokan harinya.

Mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksa terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, pelakunya mengarah kepada AP.

Berangkat dari hasil pemeriksaan awal itulah, polisi bergegas memburu keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Ketika hendak diamankan, pelaku sempat menghilang selama beberapa hari. Dia diketahui tidak pulang ke rumahnya selama beberapa hari setelah menganiaya korban," imbuh Taufik.

Tidak menyerah, polisi yang saat itu melakukan penyelidikan terus berusaha mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas mendapat keterangan tempat persembunyian pelaku. Yakni di kawasan Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Pelaku kami amankan ketika berada di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Desa Watugede, Singosari," terang Taufik.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku telah menganiaya korban. Dalam dalihnya, aksi penganiayaan itu dilakukan lantaran dirinya merasa emosi terhadap korban. Pelaku menuduh korban memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas di hadapan pelaku.

Hingga akhirnya, dengan perasaan penuh emosi pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara memukulnya dengan menggunakan tangan kosong. "Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya adalah hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara," tukas Taufik sembari mengatakan jika pelaku saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polsek Singosari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya