Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Soal Pembongkaran Fasum Stadion Kanjuruhan, Jaksa Penuntut Siapkan 15 Saksi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2023, 18:06

Kasubsi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya.(Foto: Istimewa).
Kasubsi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sidang kedua kasus pembongkaran fasum Stadion Kanjuruhan bakal digelar pada Selasa (31/1/2023) pekan depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang. 

Dalam perkara tersebut, setidaknya sudah ada 15 orang saksi yang disiapkan. Namun dalam sidang kedua yang akan digelar pekan depan, rencananya baru akan dihadirkan 5 orang saksi terlebih dahulu. 

Kelima orang saksi tersebut nantinya akan dimintai keterangan dalam persidangan. Lima orang saksi tersebut yakni 3 orang saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan CV Aneka Jaya Teknik (AJT) selaku pelaksana. 

"Ada lima saksi dulu nanti. Yakni tiga saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, salah satunya Plt Kadispora Nurcahyo. Sedangkan dua saksi lagi adalah pekerja CV yang melakukan pembongkaran," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kabupaten Malang Rendy Aditya Rabu (25/1/2023). 

Sementara itu, dari 15 orang saksi yang sudah disiapkan tersebut juga termasuk dari pihak PT Anugerah Citra Abadi (ACA). Namun untuk pemanggilan guna memberi kesaksian dan keterangan, masih akan menunggu perkembangan sidang. 

"Sementara baru lima orang saksi dulu. Nanti lihat perkembangan sidang, kalau memang diperlukan ada pemeriksaan saksi lagi, akan kami hadirkan saksi lainnya. Termasuk dari pihak PT ACA," terang Rendy. 

Sebagai informasi, sidang perdana kasus tersebut digelar pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Sidang digelar secara daring atau online. Dan dua tersangka yakni Fernando Hasyim Ashari (19) dan Yudi Santoso (46) mengikuti dari Lapas Klas I Malang. 

Sementara di ruang persidangan, kedua tersangka diwakili oleh tiga orang penasehat hukumnya. Salag satunya ialah Gunadi Handoko. 

Agenda sidang perdana kemarin, hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika, S.H. Karena tidak ada esepsi dari PH, sidang dilanjutkan Selasa (31/1/23) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya