Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kemenag Usulkan Biaya Haji Naik Hampir Dua Kali Lipat, Jadi Rp 69 Juta 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Lazuardi Firdaus

20 - Jan - 2023, 07:41

Ilustrasi haji (foto nytimes)
Ilustrasi haji (foto nytimes)

JATIMTIMES - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M naik menjadi Ro 98,8 juta. 

Dari kenaikan jumlah itu, komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebanyak 70 persen atau sebesar Rp 69,1 juta. Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta. 

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

"Sebelumnya, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih (yang dibayarkan jemaah) sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%). Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%)," ujar Yaqut, melansir laman resmi Kemenag pada Jumat (20/1). 

Lebih lanjut Yaqut menyebut usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02 dibandingkan usulan BPIH 2022. Selain itu, perubahan dari komposisi antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) juga sangat berbeda dengan BPIH 2022. 

Jika usulan tersebut diberlakukan, maka biaya haji tahun 2023 akan naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang masih di angka Rp 39,8 juta. Padahal angka di 2022 sudah lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 sebesar Rp 35 juta. 

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut. 

Lebih detil, Yaqut merinci komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar berikut ini. 

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00; 

4) Living Cost Rp 4.080.000,00; 

5) Visa Rp 1.224.000,00; dan 

6) Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

Menurut Yaqut kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pasalnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPIH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” terang Yaqut. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” imbuh Yaqut. 

Usai mengusulkan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja (Panitia Kerja) BPIH,” tandasnya.


Topik

Peristiwa


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Lazuardi Firdaus