Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

17 Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka pada Bentrokan Maut di PT GNI

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

16 - Jan - 2023, 18:34

PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). (Foto dari internet)
PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan antara sesama tenaga kerja pada Sabtu (14/1/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara.

17 tersangka tersebut kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara. Dari hasil penyelidikan polisi, ke 17 tersangka tersebut telah melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sebelum penetapan 17 tersangka itu, polisi memeriksa 71 pekerja.

Dari 71 orang itu, 17 secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ada 16 orang yang masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.

"Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor," ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/01/2023).

Lebih lanjut, Didik membenarkan adanya korban jiwa dalam peristiwa bentrokan maut itu. 

“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia.

Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya