MALANGTIMES - Seorang pria paruh baya, Yekti Cahyono (44), warga Dusun Ngelak, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Malang.
Pria yang berprofesi sebagai makelar kendaraan bermotor ini berhasil ditangkap polisi saat mengantar pesanan satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.
Kepala Satnarkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat mengatakan penangkapan Yekti Cahyono dilakukan anggotanya, saat pelaku yang akan menjalankan tugasnya sebagai kurir sabu ini, berada di Desa Amadanom, Kecamatan Dampit.
"Dia sudah menjadi target operasi kita, karena menyuplai sabu dari tangan pertama," ujar AKP Samsul Hidayat, Senin (18/1/2016).
Sayketi berhasil diamankan terlebih dahulu sebelum mengantarkan pesanan ke pelanggannya.
Barang haram tersebut disimpan dalam tubuhnya. Namun, polisi tetap melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan diisolasi.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi dengan pelanggannya. "Transaksi narkoba memakai sms atau telepon. Barang akan diantar kalau pembelinya serius," jelas AKP Samsul Hidayat.
Atas perbuatannya, Yekti dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun sudah menanti ayah dua anak ini. (*)