JATIMTIMES - Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembangan kepada Pemerintah Kota Malang melebihi target. Sepanjang 2022, terdapat 41 PSU yang telah diserahkan dari pihak pengembang.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Kristian Bagus Muryanto, membenarkan jika penyerahan PSU melebihi dari target yang ditentukan.
Pada tahun 2022 ini, ditargetkan terdapat penyerahan PSU sebanyak 30 PSU.
"Tahun 2022 kita targetkan 30 PSU akan diserahkan. Ternyata melebihi target awal yakni 41 PSU telah diserahkan secara administrasi kepada Pemkot Malang," ungkapnya.
Penyerahan PSU ini, tentunya sangatlah penting. Penyerahan PSU tentunya akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan. PSU perumahan lazim berupa prasarana jalan, prasarana drainase, penerangan jalan umum (PJU) dan taman.
Selain itu, kewajiban penyerahan PSU ini juga telah diatur dalam regulasi pemerintah. Hal ini merujuk UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyebut Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, segera melakukan penyerahan kepada Pemerintah Kota Malang.
Di Kota Malang sendiri, tercatat banyak memiliki kawasan perumahan. Tetapi, hal tersebut tak sebanding dengan jumlah PSU yang diserahkan kepada pemerintah Kota Malang.
Selain karena kurangnya beberapa hal, baik itu sarana prasarana atau hal teknis, faktor kemauan atau niat dari para pengembang untuk mengurus penyerahan PSU masih sangat kurang. Masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU nya.
Bagus menambahkan, saat ini Kota Malang memiliki kawasan perumahan yang cukup banyak. Tercatat ratusan perumahan didirikan dan dikembangkan guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi warganya.
Namun sayangnya, tak semua perumahan kemudian langsung menyerahkan PSU tersebut kepada Pemkot Malang. Beragam alasan menjadi latar belakang mereka belum menyerahkan PSU.
"Tapi kendala utama sebenarnya adalah karena pengembang enggan mengurusnya. Banyak yang berdalih sertifikat induk ada di bank atau siteplan yang tak lengkap hingga pengembangnya sudah tak lagi ada," pungkasnya.