JATIMTIMES - Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang oleh KPU RI, sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual.
Pernyataan lolosnya Partai Ummat itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Menurut Idham untuk verifikasi administrasi ulang, Partai Ummat lolos.
"Jadi prosesnya, mulai penarikan sampel keanggotaan parpol bisa dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi pendaftaran parpol dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham.
Verifikasi administrasi ulang Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara dijadwalkan pada 23 hingga 24 Desember.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi, barulah pada 26 hingga 28 Desember melakukan verifikasi faktual.
"Jadi KPU di dua provinsi tersebut akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya memutuskan melakukan verifikasi ulang kembali terhadap Partai Ummat. Keputusan itu diambil setelah dilakukan mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.
Sebelumnya, Partai Ummat menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI akibat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Disebutkan alasan tak lolosnya Partai Ummat itu karena tak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).