Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Pencabulan yang Viral di Medsos Jalani Penyidikan di Polres Malang, Berikut Kronologinya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Heryanto

16 - Dec - 2022, 08:40

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sesaat setelah diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur sesaat setelah diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos), kini sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Jumat (16/12/2022).

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial HM. Pria 30 tahun itu merupakan warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

"Tersangka kami amankan setelah kedapatan mencabuli anak dari tetangganya sendiri. Korban merupakan seorang pelajar yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP," kata Taufik, Jumat (16/12/2022) malam.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Jumat (16/12/2022) pagi. Kejadiannya di salah satu jalan setapak perkebunan tebu yang ada di Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Sedangkan korbannya merupakan seorang gadis belia berusia 14 tahun yang berinisial IA.

"Pelaku diamankan petugas setelah kami mendapat laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini kasusnya sudah ditangani Satreskrim Polres Malang, kami masih melakukan pemeriksaan,” ungkap Taufik.

Berdasarkan laporan kepolisian, terungkapnya kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur ini, bermula saat korban bercerita kepada ibunya jika dirinya menjadi korban pencabulan. "Dari keterangan korban kepada ibunya, dia (IA) mengaku jika dirinya telah dicabuli oleh tetangganya sendiri. Pelakunya ya HM ini," tuturnya.

Lebih lanjut, korban bercerita kepada ibunya jika kejadian malang yang dialaminya bermula saat dirinya pulang dari sekolah, Jumat (16/12/2022). Ketika melintasi jalan setapak di perkebunan tebu untuk pulang ke rumah, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku.

Saat kejadian, kondisi saat itu sedang sepi. Sehingga membuat korban yang berusaha memberontak tak kuasa untuk meminta pertolongan. "Pelaku sempat membekap mulut korban, sehingga tidak bisa berteriak minta tolong. Di saat itulah, korban kemudian disetubuhi oleh pelaku," terang Taufik.

Atas dasar pengakuan korban inilah, pihak keluarga yang tidak terima memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

"Kasusnya sudah kami tangani, saat ini masih dalam tahap penyidikan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," tukasnya.

Sekedar informasi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di medsos. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku nyaris menjadi sasaran amukan warga yang merasa geram atas perbuatan pelaku. Petugas kepolisian yang ada di lokasi penangkapan langsung menggelandang pelaku ke dalam mobil polisi guna menghindari amukan warga.


Topik

Hukum dan Kriminalitas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Heryanto