JATIMTIMES - Indonesia akan segera memiliki bullion atau bank emas. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan DPR menjadi undang-undang dalam waktu dekat.
Dalam draf RUU PPSK, kegiatan usaha bullion ini tercantum dalam pasal 130. Nantinya, masyarakat atau nasabah bisa menabung, melakukan pembiayaan, maupun perdagangan dengan emas.
Pada pasal 130 draf itu, disebutkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, perdagangan hingga penitipan emas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK," bunyi pasal tersebut.
Selain itu, pemerintah memastikan bank emas ini berjalan dengan baik. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan langsung mengawasi jalannya bank emas tersebut. Yakni disebutkan dalam pasal 131 bahwa kegiatan usaha bulliom ini harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," bunyi pasal 131.
Pasal berikutnya berisi penjelasan bahwa LJK yang dapat melakukan kegiatan bank emas hingga sanksinya akan diatur di Peraturan OJK (POJK).
"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, penahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehatihatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," bunyi Pasal 132 RUU tersebut.