Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tiga Pelaku Tambang Ilegal di Kaltim Ditetapkan Tersangka 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Lazuardi Firdaus

08 - Dec - 2022, 15:59

Ilustrasi gedung Bareskrim Polri (foto: google)
Ilustrasi gedung Bareskrim Polri (foto: google)

JATIMTIMES - Buntut dari kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Ismail Bolong akhirnya ditindaklanjuti. Pada hari ini, Kamis (8/12/2022), pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka. 

"Ketiga tersangka itu adalah BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, dilansir Antara pada Kamis (8/12/2022). 

Dijelaskan Nurul bahwa penetapan tersangka tersebut adalah tindak lanjut dari laporan dugaan adanya penambangan ilegal pasa 23 Februari 2022. 

Kegiatan tambang ilegal sendiri menurut Nurul telah berlangsung sejak awal November 2021. Tepatnya berada di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) di Kaltim. 

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," ujar Nurul. 

Peran ketiga tersangka ini disebutkan jika BP (Budi) dan RP (Rinto) berperan mengatur operasional batu bara. Yakni dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan untuk dijual dengan atas nama PT EMP. 

Sedangkan IB alias Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal di lingkungan PKP2B perusahaan lain. IB ini juga menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan. 

Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 158 dan pasal 161 UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling banyak Rp 100 miliar. 

Sebelumnya, Ismail Bolong terlebih dulu dijadikan tersangka sejak Rabu (7/12/2022) setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri. 

Dari keterangan pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, kliennya memang menjadi pemilik tambang sejak masih aktif menjadi anggota Polri. 

Diberitakan sebelumnya, Ismail Bolong, mantan anggota Polda Kalimantan Timur yang menjadi pengusaha pengepul batu bara itu menggegerkan publik. Lantaran dirinya mengaku telah memberikan uang kepada Kabareskrim untuk 'mengamankan' tambang ilegal. 

Tak lama setelah video pernyataan itu geger, Ia membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak mengenal dan tak memberi uang kepada Kabareskrim. Menurut Ismail Bolong, dirinya dipaksa membuat video testimoni (setoran ke Kabareskrim) atas paksaan dan tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga buka suara soal tuduhan ke Kabareskrim tersebut. Ia menyatakan bahwa surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang ditandatangi pada 7 April itu memang ada. 

Sementara Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto bahkan menantang Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong. Komjen Agus mengaku heran kenapa dulu Ismail Bolong dilepas jika memang tuduhan soal dirinya menerima setoran ilegal benar adanya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Lazuardi Firdaus