Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penguatan Literasi Masyarakat, Pemkot Malang Usul Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Lazuardi Firdaus

07 - Dec - 2022, 21:48

Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan penjelasan terkait Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (7/12/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)
Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan penjelasan terkait Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (7/12/2022). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan surat nomor: 188/422/35.73.112/2022 tertanggal 7 Maret 2022 yang saat ini akan dibahas lebih lanjut. 

Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, dalam Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut terdiri dari 14 bab dengan 44 pasal yang saat ini akan dibahas lebih lanjut dengan DPRD Kota Malang untuk menuju tahap akhir yakni menjadi Perda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

"Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang diarahkan ke peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar," ujar Sutiaji saat memberikan penjelasan, Rabu (7/12/2022). 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini mengatakan, bahwa tingkat kegemaran membaca masyarakat Indonesia masih rendah termasuk di Kota Malang. Menurutnya, suprastruktur untuk memenuhi hak dan kewajiban harus dikuatkan. 

Pihaknya menuturkan, bahwa sudah menjadi kewajiban seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Malang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal itu, sumber daya manusia (sdm) para pegawai di Pemkot Malang harus ditingkatkan untuk bekerja secara profesional. 

Wali Kota Malang Sutiaji.

Karena menurut Sutiaji, pustakawan yang ada di Kota Malang masih sedikit. Di mana hal itu tidak hanya untuk Kota Malang, melainkan di sejumlah daerah juga memiliki kondisi yang sama terkait pustakawan. 

"Untuk (pustakawan) yang dimiliki Kota Malang masih kurang, termasuk ASN yang ada disana," kata Sutiaji. 

Kemudian, pustakawan di perguruan tinggi yang ada di Kota Malang, menurut Sutiaji juga masih kurang. Maka melalui Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Persputakaan ini dapat mengatur mengenai tenaga kerja, pendanaan, mekanisme organisasi dan lain-lain.

Disinggung mengenai penerimaan formasi baru bagi pustakawan di Kota Malang, pihaknya mengaku sebelumnya sudah pernah mengajukan ke Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI dan Badan Kepegawain Negara (BKN) RI. 

"Kalau rekruitmen baru itu formasinya dari Kementerian PAN-RB dan BKN itu kita udah pernah minta. Tenaganya pustakawan itu memang agak langka dan tidak banyak," ujar Sutiaji. 

Lebih lanjut, melalui Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini, pihaknya mengatakan bahwa tujuan utamanya yakni bagaimana menguatkan literasi masyarakat, sehingga tidak hanya membaca melainkan menyaring sebuah informasi sebelum membagikan. 

Menurutnya, Pemkot Malang juga telah membuat inovasi-inovasi untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat di Kota Malang. Mulai dari cara-cara konvensional hingga digital. 

"Ya digitalisasi nanti masuk disana di dalamnya ada masuk pengorganisasian, ada masalah digitaliasi pendidikan. Itu sebetulnya sudah, tapi harus ada payung hukum. Kemudian ada pojok perpustakaan, ada perpus keliling hadir disana," tandas Sutiaji.  

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa pembahasan terkait Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memang yang ditunggu-tunggu oleh DPRD Kota Malang. 

Pasalnya, setiap melakukan jejak pendapat dengan pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang, kerap kali yang dikeluhkan terkait aturan yang belum bisa dijalankan maksimal karena masalah pembiayaan terhadap perpustakaan yang dilaksanakan secara perorangan. 

"Kami tetap lebih menyoroti bagaimana peran pemerintah bisa meningkatkan gemar membaca sehingga pemerintah hadir tidak hanya mengajak tapi juga ada pembiayaan, di pendanaan nanti ada beberapa pasal," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Lazuardi Firdaus