Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

UU IKN Belum Setahun Sudah Mau Direvisi, Begini Penjelasan Pemerintah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Dec - 2022, 11:10

UU Ibu Kota Negara (IKN). (Foto dari internet)
UU Ibu Kota Negara (IKN). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tersebar kabah bahwa UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan dilakukan revisi karena adanya kecatatan.

Menanggapi kabar yang sudah mulai tersebar itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi IKN itu karena mengakomodasi keinginan investor.

Permintaan investor itu salah satunya adalah soal lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

"Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana," kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, (1/12/2022).

Lebih lanjut Suharso menjelaskan sebetulnya UU IKN itu bisa sudah bisa berjalan. Namun, ada beberapa alasan yang melandasi langkah revisi ini perlu dilakukan.

"Pertama, kita mendengarkan waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), masukan-masukan dari civil society. Bukan berarti waktu menyusun UU itu kita tidak mendengarkan, tidak," jelasnya.

Kemudian selanjutnya, Suharso mengatakan posisi IKN belum memiliki kejelasan, antara sebagai daerah otonom atau sebagai kementerian lembaga.

Lalu, dalam revisi ini pemerintah ingin mencantumkan pembiayaan yang sebelumnya diatur dalam aturan-aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Itulah daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya. Diusulkan untuk dinaikkan saja yang di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di UU," tambahnya.

Di waktu yang sama, Suharso menepis kabar bahwa revisi yang dilakukan karena adanya kecatatan dalam UU IKN.

"Oh nggak, nggak cacat nggak. Sebenarnya UU ini pun sudah bisa berjalan. UU ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada UU yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres, dia berhadapan dengan UU. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," tegasnya.

Bahkan, Suharso juga membantah adanya isu UU IKN dibuat secara tergesa-gesa. Revisi dilakukan menurut Suharso untuk lebih memperkuat isi dari UU IKN itu.

"UU kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak. Kita ini seperti pengarahan Bapak Presiden bahwa kita juga ingin mengubah cara kerja kita. Itu ingin digambarkan dalam UU itu," kata Suharso.

"UU kemarin bukan berarti kita nggak bisa, kita bisa. Tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP, dan seterusnya. Lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam UU," tambahnya.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri