Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Pendampingan Psikologi Pasca Tragedi Perundungan, Begini Mekanisme yang Disiapkan Pemkab Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Lazuardi Firdaus

29 - Nov - 2022, 18:20

Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menanggapi instruksi Bupati Malang HM Sanusi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, sudah mengagendakan untuk memberikan pendampingan trauma healing dan psikologis terhadap korban maupun pelaku perundungan yang terjadi pada siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang.

Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, menjelaskan nantinya akan ada delapan anak yang bakal mendapatkan pendampingan trauma healing. Satu di antaranya merupakan korban, sedangkan tujuh anak lainnya merupakan pelaku bullying atau perundungan.

"Kami akan memberikan pendampingan secara home visit, kami bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)," kata Arbani.

Nantinya, dijelaskan Arbani, dalam pendampingan psikologi yang diberikan kepada pelaku maupun korban perundungan tersebut, akan dikerahkan sedikitnya tiga tim. Di mana dalam satu tim terdiri dari satu psikolog dan sekitar tiga petugas administrasi.

"Biasanya kalau home visit memang butuh waktu lama, biasanya kalau satu home visit itu empat jam ya berarti paling tidak kita akan ada tiga tim. Sedangkan biasanya ada psikolog terus petugas administrasi antara dua atau tiga orang dalam satu tim," jelasnya.

Sementara ini, Arbani masih belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi psikologis dari tujuh pelaku dan satu anak yang menjadi korban perundungan. Oleh karenanya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pendampingan psikologi, guna memetakan kondisi psikologi mereka.

"(Kalau kepada pelaku) kami belum tau, kita belum tau hasilnya (psikologi pelaku). Sedangkan kalau korban kami juga belum berani memastikan, bukan karena belum bisa diajak bicara. Tapi kami belum bisa menyimpulkan seberapa berat kondisi psikologisnya (korban)," terang Arbani.

Menurutnya, ada tiga klasifikasi kondisi psikologis yang dialami oleh seseorang yang mengalami maupun pelaku perundungan. Yakni klasifikasi trauma ringan hingga berat.

Klasifikasi itulah yang akan menentukan seberapa lama seseorang bakal membutuhkan pendampingan, paska terjadinya perundungan. "Kalau berapa lama pendampingan, ya tergantung. Psikologis inikan ada yang psikososial, ini ada yang traumanya ringan, sedang, berat. Kalau dia dinyatakan berat, biasanya kita sampai ke psikologis klinis," terangnya.

Biasanya, pendampingan yang dibutuhkan bagi efek trauma berat bisa membutuhkan hingga lima kali home visit. Sedangkan jika klasifikasi traumanya kategori ringan, biasanya hanya membutuhkan maksimal dua kali home visit.

"Biasanya kalau sedang sama berat antara tiga sampai lima kali. Tapi kalau ringan satu hingga dua kali selesai," jelas pejabat publik yang juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang ini.

Di sisi lain, lanjut Arbani, jika memang diperlukan, seseorang yang mengalami trauma bisa sampai harus menjalani pendampingan oleh psikiater. Terutama bagi mereka yang mengalami trauma berat dalam kondisi tertentu.

"Tergantung, teknisnya dari ahli psikolog. Kalau diperlukan juga psikologi klinis. Kemudian kalau diperlukan lagi ya psikiater, tinggal memang diperlukan seperti itu atau tidak. Tapi kalau bisa jangan sampai," bebernya.

Sementara itu, untuk memastikan kondisi psikologi korban. Arbani mengaku telah intens berkoordinasi dengan pihak dokter maupun rumah sakit yang merawat korban. Yakni pihak RSI Gondanglegi.

"Jadi untuk korban, kalau dia sudah siap menerima kami, ya akan segera kami lakukan pendampingan. Jadi kalau menurut dokter dia (korban) biasa untuk kita wawancarai, kita akan lakukan pendampingan," imbuhnya.

Sedangkan untuk pendampingan terhadap pelaku perundungan, lanjut Arbani, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah tempat pelaku menimba ilmu. "Terhadap pelaku, kami sudah berkoordinasi dengan sekolah, ada tujuh anak yang akan kami lakukan pendampingan," ungkapnya.

Arbani menjelaskan, pendampingan yang diberikan kepada pelaku perundungan tersebut, dilakukan guna memulihkan kondisi psikososialnya. "Jadi bukan untuk menyalahkan mereka. Tapi mungkin karena ada psikologis atau psikososialnya juga yang bermasalah. Jadi akan didampingi," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pemberian pemdampingan psikologis ini dilakukan atas instruksi dari Bupati Malang HM Sanusi. Hal itu dilakukan agar kejadian perundungan di lingkungan sekolah tidak kembali terulang.

Sekedar informasi, beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) kasus bullying yang dialami oleh salah satu siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Korban dikabarkan sempat mengalami koma karena dikeroyok oleh kakak kelasnya. Pelakunya disebut berjumlah tujuh orang.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Lazuardi Firdaus