Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022

Keberadaan TIK Perlu untuk Akselerasi Pelayanan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Lazuardi Firdaus

25 - Nov - 2022, 18:51

Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.(Foto: Redaksi JatimTIMES).
Flyer Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022.(Foto: Redaksi JatimTIMES).

JATIMTIMES - Kreativitas menjadi salah satu hal yang diperlukan dalam upaya membangun desa. Terutama dalam upaya untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yakni Malang Makmur. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Gondanglegi, Ahmad Muwassi Arif. 

Menuruf Arif, hal tersebut salah satunya bisa dilakukan dengan berpartisipasi dalam ajang Anugerah Desa Terbaik TIK Kabupaten Malang 2022. Dimana dirinya menilai, ajang tersebut bisa digunakan sebagai wadah untuk menghimpun inovasi desa-desa di Kabupaten Malang. 

"Jadi perlu kreativitas untuk membangun desa. Terutama dalam mendukung Malang Makmur. Harapan saya ajang tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, karena bisa menjadi ajang untuk menampung kreativitas dan inovasi desa," ujar Arif, Jumat (25/11/2022). 

Menurutnya, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) cukup penting dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Apalagi, di era perkembangan teknologi saat ini, menurutnya perlu dilakukan untuk kecepatan dan akselerasi pelayanan. 

"Pengaruhnya sangat besar. Karena sekarang semuanya perlu didukung TIK. Terutama untuk kecepatan dan akselerasi pelayanan," imbuh Arif. 

Untuk itu, dirinya juga sudah mengimbau kepada semua Pemdes yang ada di Gondanglegi untuk segera mendaftar dalam ajang tersebut. Apalagi, masa pendaftaran juga diperpanjang hingg 4 Desember mendatang. Sebab, menurutnya, saat ini sebenarnya tidak ada kendala yang ditemui dalam pendaftaran tersebut. 

Logo Diskominfo Kabupaten Malang.(Foto: Istimewa).

"Sebenarnya tidak ada, mungkin karena komunikasi saja. Paling banyak untuk pelayanan publik kalau penerapan TIK. Jadi mungkin nanti tinggal penyampaiannya saja," jelas Arif. 

Sementara itu, hasil pertimbangan panitia pelaksana ajang tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama JatimTIMES, sepakat masa pendaftaran diperpanjang hingga 4 Desember 2022. Dari yang sebelumnya sampai 25 November 2022. 

Untuk itu, dengan perpanjangan masa pengumpulan berkas dan pendaftaran itu, bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh semua pemdes yang masih belum mendaftar. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran itu juga berdasarkan persetujuan Bupati Malang, HM. Sanusi agar semua desa dapat berpartisipasi dalam ajang itu. 

Sementara itu, inovasi-inovasi yang sudah didaftarkan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyaringan. Yang kemudian akan dilakukan penilaian oleh juri kehormatan.

Dimana yang akan bertindak sebagai juri kehormatan nantinya adalah Bupati Malang HM. Sanusi, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat. 

"Untuk gebyarnya nanti akan digelar di Warung Tani Kecamatan Dau. Nanti juga akan dihadiri Bupati Malang, HM. Sanusi memimpin rombonban Forpimda. Mulai dari Kapolres, Ketua DPRD, Kepala OPD, Wabup, Sekda dan tamu undangan lain," ujar Ketua Pelaksana Dede Nana. 

Sementara itu, dalam ajang yang digelar Diskominfo bersama JatimTIMES itu, semua desa wajib mengikutinya. Setidaknya ada 4 aspek yang dijadikan penilaian dalam ajang tersebut. Yakni Inovasi Bidang TIK, Pengelolaan TIK, Pemanfaatan TIK dan Video Branding dan/atau Profil desa. 

Dimana setiap aspek terdapat 3 sampai 5 kriteria yang bakal menjadi indikator penilaian. Kriteria tersebut berkaitan dengan tingkat kemanfaatan, tranparansi, keberlanjutan, informatif, kreativitas hingga keterlibatan masyarakat dalam penerapan TIK pada penyelenggaraan Pemdes. 

Ada 5 penghargaan yang nanti akan diberikan dalam ajang tersebut. Yang masing-masing yakni untuk kategori kelompok, ada Anugerah Terbaik 1 dengan hadiah uang tunai Rp 7,5 juta, Anugerah Terbaik 2 dengan hadiah Rp 6 juta dam Anugerah Terbaik 3 dengan hadiah Rp 4 juta. 

Selain itu, apresiasi juga akan diberikan kepada Kepala Desa Terinovatif dan Kepala Desa Favorit. Yang masing-masing akan mendapat hadiah uang tunai Rp 4 juta. 

Untuk mengikuti gelaran tersebut, pengisian berkas dapat dilakukan di laman https://lomba.jatimtimes.com/daftar-desa-terbaik-tik-kabupaten-malang-2022/. Sebagai informasi, ada beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku. Yakni:

1. Keikutsertaan dalam Anugerah Desa Terbaik TIK bersifat wajib. 
2. Seluruh Peserta Anugerah Desa Terbaik TIK wajib follow akun IG @malangkab dan @kominfokabmalang.
3. Pengisian dan pengiriman Google Form Peserta maksimal 25 November 2022.
4. Video Branding dan/atau Profil Desa yang telah dimiliki sebelum lomba maupun yang terbaru.
5. Video Branding dan/atau Profil Desa wajib diunggah di Website Desa dan salah satu akun medsos milik desa dengan ketentuan:
- Instagram tag akun @malangkab @kominfokabmalang @jatimtimescom,
- Facebook dengan tag akun @malangkab @Dinas Kominfo Kabupaten Malang,
- Tiktok dengan tag akun @kominfokabmalang @jatimtimes
- Sertakan hastag #HUT1262KabMalang #kabupatenmalang #malangmakmur
6. Peserta wajib melakukan pendaftaran pada link yang ditetapkan.
7. Peserta wajib mengisi formulir Pendaftaran Google Form dan mengunggah berbagai persyaratan yang tertera di dalamnya.
8. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.


Topik

Pemerintahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Lazuardi Firdaus