JATIMTIMES - Hingga akhir bulan Oktober 2022, insiden kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang sedikitnya telah merenggut 140 korban jiwa. Oleh karenanya, beragam upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan jajaran kepolisian Polres Malang.
Salah satunya dengan melakukan pengujian kendaraan bermotor yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menuturkan, hingga saat ini tercatat sudah ada 647 insiden kecelakaan yang ditangani oleh Polres Malang.
"Sebanyak 647 laka lantas yang kami tangani tersebut terjadi sejak bulan Januari hingga akhir Oktober 2022," kata Agnis, Senin (21/11/2022).
Perlu diketahui, ratusan insiden kecelakaan yang ditangani oleh Polres Malang tersebut melibatkan sejumlah kendaraan. Baik itu roda dua, roda empat, hingga angkutan umum maupun kendaraan muatan.
Sementara itu, 647 insiden kecelakaan yang terjadi hingga akhir Oktober 2022 tersebut, mengakibatkan ratusan penguna jalan dinyatakan meninggal dunia. Yakni meliputi saat menjalani perawatan, ketika perjalanan menuju rumah sakit, maupun meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan.
"Hingga akhir bulan lalu (Oktober 2022) tercatat ada 140 korban kecelakaan yang dinyatakan meninggal dunia," ulasnya.
Selain menyebabkan ratusan pengguna jalan meninggal, kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang juga menyebabkan luka-luka. Data menunjukkan nyaris seribu korban kecelakaan yang mengalami luka paska insiden kecelakaan.
"Untuk jumlah korban laka lantas yang mengalami luka-luka total ada 988 orang," imbuh anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.
Sebanyak 988 korban laka lantas yang mengalami luka tersebut, lanjut Agnis, terbagi dalam dua kategori. Yakni korban kecelakaan dengan luka ringan hingga luka berat.
"Yang luka berat ada delapan korban, sedangkan yang mengalami luka ringan ada 840 orang," ucapnya.
Agnis mengimbau kepada pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat mengemudi. Pengendara roda dua, diwajibkan mengenakan helm berstandar nasional atau SNI. Sedangkan pengemudi roda empat atau lebih diwajibkan mengenakan sabuk pengaman.
Selain melengkapi diri dengan perlengkapan sefety riding atau keselamatan berkendara, Agnis juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk melengkapi surat berkendara.
Jika masih di bawah umur, Agnis mengingatkan agar tidak mengendarai kendaraan sendiri. Sebab, bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Selain mengerahkan personel untuk mengatur lalu lintas. Polres Malang juga aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun melalui sarana media. Baik itu media sosial dan juga media mainstream," tutup Agnis.
Di sisi lain, guna menekan angka kecelakaan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Malang. Pemkab Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melaksanakan pengujian kendaraan bermotor.
"Dalam rangka mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan umum seperti bus dan truk muatan barang. Dishub Kabupaten Malang telah melakukan pengujian kendaraan bermotor," ungkap medsos resmi Dishub Kabupaten Malang.

Sebagaimana yang telah diberitakan, pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan Dishub Kabupaten Malang tersebut masuk sebagai inovasi dalam rangka mewujudkan Malang Makmur. Inovasi tersebut juga telah diikutsertakan dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati Malang 2022.
Sekedar informasi, Lomba Konten Kreator yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bersama dengan Jatim Times ini, dilaksanakan sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 23 November 2022. Sedangkan pengumuman 10 besar akan disampaikan pada 26 November 2022.
Hadiah total yang disediakan panitia yaitu sebesar Rp 44 Juta. Dengan rincian sebagai berikut;
Hadiah Kategori Umum (Perorangan)
a. Juara 1: Rp 4 juta
b. Juara 2: Rp 3 juta
c. Juara 3: Rp 2 juta
Hadiah Kategori Sekolah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Hadiah Kategori Organisasi Perangkat Daerah (Beregu)
a. Juara 1: Rp 7,5 juta
b. Juara 2: Rp 6 juta
c. Juara 3: Rp 4 juta
Sedangkan untuk Peserta di setiap kategori lomba adalah sebagai berikut;
- Umum (Perorangan)
Bisa diikuti oleh masyarakat umum berbagai usia dan berbagai domisili, tidak harus di kabupaten Malang. Bisa juga diikuti oleh pengelola wisata, hotel, hingga pelaku UMKM.
- Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malang (Beregu)
Misal: SDN 1 Banjararum, SMP Daarul Ukhuwwah Pakis, SMPN 2 Pakis, MAN
Gondanglegi, SMK Diponegoro Tumpang, SMA Ar Rohmah Dau, dan seterusnya.
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Malang, beserta unit kerja di bawahnya (Beregu)
Misal: Diskominfo Kabupaten Malang, BKPSDM Kabupaten Malang, RSUD Lawang, Puskesmas Ampelgading, UPT Dinas Bina Marga Kepanjen, UPT Bapenda Singosari, dan lain sebagainya.
Tema:
“Maju, Sejahtera Bersama Malang Makmur”
Kemudian untuk syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kartu identitas (kartu pelajar/kartu mahasiswa/KTP), atau memakai kartu identitas perwakilan apabila peserta di bawah usia.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki akun TikTok dan Instagram.
- Akun tidak boleh dikunci dan tidak boleh mengganti username yang didaftarkan.
- Peserta wajib follow akun medsos berikut:
Instagram @malangkab @kominfokabmlg @jatimtimescom
TikTok @kominfokabmlg dan @jatimtimes.
- Hanya boleh mengirim satu karya terbaik.
- Video sesuai dengan tema lomba.
- Durasi video 1 menit sampai 2 menit.
- Unggah di TikTok dengan tag akun TikTok @kominfokabmlg.
- Selain mengunggah di TikTok, peserta juga wajib mengunggah video di akun
Instagram dengan tag akun @malangkab @kominfokabmlg.
- Wajib memakai hashtag #KabupatenMalang #HUT1262KabMalang #PialaBupatiMalang2022
- Video tidak boleh dihapus selama periode lomba sampai pengumuman pemenang.
- Peserta mengisi dan mengirimkan link video di google form yang telah disediakan.
- Karya orisinil dan belum pernah diikutkan lomba serupa (dilengkapi surat pernyataan).
- Karya tidak melanggar hak cipta/menyinggung isu SARA/tidak vulgar.
-Peserta yang melakukan kecurangan akan didiskualifikasi.
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
- Upload Surat Pernyataan Keaslian Karya. (format surat pernyataan bisa diunduh di link yang disediakan, atau juga bisa menghubungi contact person di nomor 0881-3115-641 dan website maupun media sosial Jatim TIMES)
Penilaian:
- Orisinalitas
- Kekuatan pesan yang disampaikan
- Kualitas gambar
- Kreativitas
Penjurian:
Karya seluruh peserta diseleksi dulu oleh panitia untuk menentukan 10 nominator tiap kategori. Lalu, karya dari hasil penjaringan tersebut akan dinilai oleh para juri yang terhormat, yaitu mulai dari Bupati Malang, Ketua DPRD Kabupaten Malang, dan Juri Konten Kreator.
Sebagai catatan, panitia tidak pernah memunggut biaya apapun alias pendaftaran bagi semua peserta geratis.